Beritatoba.com – Toba – Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH didampingi Wakapolres Kompol J Panjaitan dan Kasatres AKP Nelson JP Sipahutar SH MM, Rabu (23/6/2021), menggelar konferensi Pers tentang pengungkapan dan penangkapan para pelaku pembunuhan terhadap guru SD, Lisbeth Marthalena Butarbutar, di Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua Lunasi, beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi Pers itu Kapolres Toba menyampaikan telah menangkap satu tersangka lagi, inisial LMS (15) warga Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, setelah melakukan pengembangan dan interogasi terhadap pelaku utama tersangka JH yang ditangkap di Bukit Tingga, Sumatera Barat.
Akala menjelaskan bahwa motif dari pembunuhan tersebut adalah pencurian namun diketahui oleh korban sehingga terjadi pembunuhan.
Dijelaskan pula kronologi kejadian dan penangkapan terhadap para pelaku.
- Rabu (16/6/2021) sekira Pukul 10.00 WIB, Tim Remob Satreskrim Polres Toba mendapatkan informasi bahwa pelaku utama JH termonitor di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Sekira Pukul 22.00 WIB, Tim Resmob dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar berangkat ke Bukit Tinggi.
- Kamis (17/6/2021) sekira Pukul 08.00 WIB, Tim Resmob tiba di Bukit Tinggi dan langsung melakukan pencarian. Sekira Pukul 12.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka JH dan langsung dibawa ke Polres Toba.
- Jumat (18/6/2021) sekira Pukul 09.00 WIB, tersangka JH dibawa ke Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, untuk menunjukkan lokasi dimana pelaku membuang barang bukti berupa pisau yang digunakannya untuk membunuh. Setelah dilakukan pencarian, barang bukti tersebut ditemukan dan dilakukan penyitaan.
- Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, kepada penyidik tersangka JH mengaku bahwa sebelum melakukan pencurian para tersangka yaitu JH, YRT, NDN dan LMS sudah bersamaan di warnet Dita Kota Porsea. Kemudian Pukul 01.00 WIB, LMS membonceng JH dan YRT membonceng NDN sampai di Desa Lumban Lobu. Selanjutnya LMS meninggalkan ketiga temannya dan menunggu di SPBU Pardinggaran yang berjarak lebih kurang 200 meter dari TKP. Sekira 1 jam, akhirnya NDN datang menjumpai LMS dan mengajaknya ke Parmaksian. Setelah keempatnya berjumpa, barulah LMS tahu kalau yang dilakukan temannya bukan mencuri tetapi membunuh. LMS dipaksa untuk merahasiakannya dan juga diancam oleh JH.
- Rabu (23/6/2021), Tim Resmob Polres Toba mengamankan tersangka LMS berikut sepeda motor merk Shogun dikediaman LMS di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea.
Akala Fikta Jaya menyampaikan bahwa perbuatan keempat tersangka adalah tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 KUHPidana Subs Pasal 354 KUHPidana atau Pasal 365 ayat 4 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara.(R1)