Beritatoba.com – Toba – Persoalan kasus indisipliner PNS di Kabupaten Toba, Sumut, menuai tanggapan dan kritikan miring terhadap kepemimpinan Bupati Poltak Sitorus. Bahkan sebagian besar masyarakat Kabupaten Toba malah mengarahkan persoalan indisipliner PNS ke ranah politk pada Pilkada 2024 ini.
Tanggapan masyarakat Toba menyebutkan agar Poltak Sitorus selaku Bupati Kabupaten Toba berani memberi pelajaran tegas dan harus mampu menanggung pil pahit ketika ia harus menegakkan disiplin terhadap seluruh bawahannya. Seluruh PNS di Kabupaten Toba, bahkan diseluruh pelosok negeri di Indonesia ini, harus memiliki disiplin kerja karena menyangkut hidup dan kehidupan rakyat. “Jika PNS tidak memiliki disiplin kerja, sudah pasti dampaknya rakyat akan menderita”, kata Dame Panjaitan SE pengamat sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Toba kepada beritatoba.com, Jumat (12/1//2024).
Untuk itu jika Bupati Poltak Sitorus tidak berani menegakkan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Toba maka dikhawatirkan akan berdampak juga kepada kepentingan poltiknya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun 2024 ini. “Seperti yang saya katakan tadi, PNS yang indisipliner menyengsarakan rakyat. Jika bupati tidak mampu menegakkan disiplin PNS sama saja dia ikut menyengsarakan rakyatnya, sehingga rakyat pun pasti enggan memilihnya untuk periode kedua”, imbuhnya.
Pilih 2P atau Gusur Sekda
Bupati Poltak Sitorus dihadapkan pada dilema dalam persoalan indisipliner PNS. Bagaimana tidak…? Poltak Sitorus harus memilih ingin lanjut dua periode (2P) atau menggusur Augus Sitorus dari jabatan Sekdakab Toba.
Ketika Poltak Sitorus selaku orang nomor satu di bumi Toba tidak bertindak tegas menegakkan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba maka sudah pasti berdampak negatif yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan mengganggu kelancaran tugas unit kerja, instansi pemerintah daerah Kabupaten Toba yang dipimpinnya.
“Tanpa penerapan dan penegakan peraturan disiplin, maka aspek produktivitas, efektivitas serta kredibilitas pegawai akan sulit dicapai yang pada ujungnya akan mempengaruhi kinerja pemerintahan dalam melayani kepentingan publik”, ungkap Dame Panjaitan.
Untuk itu diharapkan agar Bupati Poltak Sitorus lebih mengutamakan kepentingan umum, kepentingan masyarakat Toba, diatas kepentingan kelompok, golongan dan apalagi kepentingan pribadi. Jika Bupati Poltak Sitorus tetap bersikeras tidak mau membentuk SK Tim Pemeriksa atas kasus indisipliner PNS yang melibatkan Sekdakab Toba Augus Sitorus, maka itu menunjukkan bahwa Poltak Sitorus ternyata jelas lebih berpihak kepada perorangan yang salah, dan bukan berpihak kepada rakyat.
Situasi ini akan menjadi penilaian tersendiri dalam benak masyarakat Kabupaten Toba untuk menentukan pilihannya kedepan pada Pilkada Kabupaten Toba 2024 ini, termasuk Pilcaleg pada Februari mendatang karena Poltak Sitorus adalah calon bupati yang diusung oleh PDI Perjuangan.(R1)