Tokoh Adat Toba dan Taput Desak Menteri Siti Nurbaya Ganti SK  681 – Harusnya Tokoh Adat Yang Dilibatkan Bukan AMAN dan KSPPM Yang Tidak Mengerti Adat Istiadat

Beritatoba.com – Taput – Dua tokoh adat dari Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, agar segera mencabut dan mengganti Surat Keputusan Nomor : SK.681/MENLHK/PSKL/PSL.1/9/2021 Tanggal 9 September 2021 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Dan Calon Hutan Adat Di Kabupaten Toba Dan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.    

Anggiat Pardede

Seperti ditegaskan tokoh adat dari Desa Tapian Nauli III Parlumbuan, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput, Anggiat Pardede, kepada beritatoba.com, Selasa (5/10/2021), mengatakan bahwa desakan agar Menteri LHK mengganti SK tersebut karena ada tiga lembaga non pemerintah yang turut didalamnya sebagai anggota tim yang dinilai tidak berkompeten atau tidak tahu dan tidak mengerti sama sekali soal adat istiadat dan sejarah desa-desa di Kabupaten Toba dan Taput.

“KSPPM dan AMAN itu tidak mengerti soal sejarah dan adat istiadat di Kabupaten Taput, apalagi di desa kami. Ditambah lagi BRWA yang dipimpin orang Jawa, manalah tahu soal adat Batak. Bagaimana ini…?!?! Untuk itu pemerintah harus jeli menyikapi hal ini agar tidak menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat. SK 681 harus diganti supaya tidak terjadi gontok-gontokan”, tegasnya.

Dikatakannya pula bahwa sejak kemerdekaan RI hingga saat ini yang namanya paguyuban atau organisasi hukum adat di desa-desa sudah mulai terkikis, dan bahkan sudah tidak ada lagi. Disisi lain, yang namanya tanah adat pun sudah tidak ada lagi karena hampir semua tanah masyarakat desa sudah bersertifikat. “Artinya sudah tidak ada tanah milik bersama atau tanah adat, tapi yang ada tanah milik masing-masing warga”, imbuh Anggiat Pardede seraya menambahkan agar kementerian LHK turun kebawah secara langsung untuk melibatkan para tokoh adat di Kabupaten Toba dan Kabupaten Taput masuk dalam tim identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat dan tanah adat.

Ditempat terpisah, tokoh adat Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Waldemar Rajagukguk, kepada beritatoba.com, Senin (4/10/2021), juga menegaskan bahwa selama ini sesuai yang dialami dan dilihatnya sendiri di Desa Parsoburan Barat, bahkan tingkat Kecamatan Habinsaran, tidak ada yang namanya paguyuban atau wadah hukum adat.

Waldemar Rajagukguk

“Saya tidak pernah mengenal yang namanya paguyuban atau perkumpulan hukum adat. Di desa kami pun selama ini dan selama hidup saya, tidak pernah saya lihat ada sebuah perkumpulan atau paguyuban atau wadah atau organisasi apapun namanya itu yang khusus menangani hukum adat. Tidak ada itu”, tegasnya.

Seperti diketahui dalam SK 681 tersebut ada terdapat nama Masro Delima Silalahi selaku Ketua Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM). Kemudian Roganda Simanjuntak selaku Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak dan Aldya Saputra selaku Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Menurut Jimmi Simanjuntak, Warga Desa Pohan Jae, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput mengatakan bahwa Masro Delima Silalahi dan Roganda Simanjuntak dikenal sebagai orang yang masih muda dan sama sekali tidak mengerti sejarah dan adat istiadat Batak. Ditambah lagi Aldya Saputra yang sudah pasti dari suku Jawa, dan sudak pasti pula tidak tahu dan tidak mengerti tentang adat istiadat masyarakat Batak.

“Yang pasti justru AMAN dan KSPPM itu yang merusak adat istiadat di Tapanuli ini. Saya punya butki untuk itu. Hingga saat ini saya akan terus berjuang untuk memperbaiki adat istiadat khususnya di desa kami, karena sudah porak poranda beberapa tahan terakhir ini”, tegas Jimmi.

Seperti diketahui pula Indera Nababan, salah satu pendiri KSPPM sejak 1985, beberapa waktu lalu dalam pernyataannnya dibeberapa media cetak dan online secara tegas menyatakan bahwa KSPPM saat ini harus dibubarkan karena telah melawan hukum dan tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1268 k/PDT/2009 Tanggal 6 Oktober 2010. Apakah pihak Kementeraian LHK RI sudah tahu akan hal ini…?(R1)       

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *