1PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIANOMOR 03 TAHUN 2013TENTANGAUDIT LINGKUNGAN HIDUPDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan PeraturanMenteri Lingkungan Hidup tentang Audit Lingkungan Hidup;Mengingat : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5059);MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP TENTANG AUDITLINGKUNGAN HIDUP.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukanuntuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atauKegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yangditetapkan oleh…