MHA Kekayaan Kearifan Lokal Pelestari Nilai-nilai Budaya, Namun Pembentukan MHA Haruslah Memenuhi Syarat Yuridis Formal
Oleh : Mekar Sinurat SH (Direktur LBH PALITO – Pature Pauli Toba) Mekar Sinurat SH Bahwa yang dimaksud dengan Masyarakat Hukum Adat adalah : Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik…