Beritatoba.com – Toba – Pdt Faber Manurung menolak keras 12 item pembangunan yang telah disepakati dari hasil pertemuan keluarga besar Op. Sinta Manurung dan masyarakat Parbulu bersama LKBH – MKM dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Toba bertempat di Dusun Parbulu, Desa Banjar Ganjang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, beberapa waktu lalu.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Ditjen Penegakan Hukun Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dengan menunjuk Lembaga Koordinasi Bantuan Hukum Membela Kepentingan Masyarakat (LKBH-MKM) itu membuahkan hasil sebagai berikut :
Surat Hasil Kunjungan LKBH-MKM halaman 1.
- Kedatangan LKBH-MKM bersama DLHK Toba menindaklanjuti hasil rapat yang diprakarsai KLHK di Ditjen PLHK penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk menyampaikan hasil rapat bahwa ada 12 tuntutan yang telah disepakati bersama PT TPL untuk dibangun sesuai gugatan permintaan masyarakat guna kesejahteraan masyarakat Dusun Parbulu.
- Untuk menentukan letak atau lokasi tempat dibangunnya rumah doa/pertemuan, membangun kandang ternak, mendirikan penampungan air/pompa air 4 buah, pemasangan lampu jalan, membangun jalan seluas 8 meter, pembangunan saluran parit, pembangunan pipa air, pembagian pupuk dan lain-lain.
Dalam laporan kunjungan kerja LKBH-MKM yang ditandatangani Jandumas Sihite SE SH MH ini menyebutkan bahwa pada saat pihaknya duduk bersama di ruang rumah keluarga keturunan Op Sinta Manurung dan menjelaskan hasil rapat, tiba-tiba telepon Pdt Faber Manurung memerintahkan kepada keluarga Parbulu untuk mengusir LKBH-MKM dan DLHK Toba.
Dalam laporannya, LKBH-MKM menyebutkan bahwa Pdt Faber Manurung mengatakan tidak perlu mendengar penjelasan LKBH-MKM karena dianggapnya tidak penting pembangunan 12 item tersebut. Padahal 12 item permintaan pembangunan oleh masyarakat itu telah disetujui oleh PT TPL untuk melaksanakannya.
Maksud Terselubung
Bergesernya tujuan Pdt Faber Manurung atas tuntutan yang dilakukannya kepada PT TPL, berubah menjadi tuntutan lain yakni meminta ganti rugi sebesar Rp 1 Trilyun dan meminta bertemu dengan Anderson, ini menimbulkan penilaian tersendiri bagi LKBH-MKM. LKBH-MKM sebagai advokat tidak mengerti keinginan Pdt Faber Manurung yang memaksakan kehendak pribadinya tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat Dusun Parbulu.
Surat hasil Kunjungan LKBH-MKM halaman 2.
Menurut LKBH-MKM, perilaku Pdt Faber Manurung ini tidak sesuai dengan tujuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yaitu upaya sistematis dan terpadu dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan dan pengawasan.
Bukan untuk keperluan pribadi atau maksud terselubung, namun agar tercipta kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Oleh karena tidak adanya keseriusan dan kepedulian masyarakat Dusun Parbulu untuk menerima 12 item tuntutannya, maka LKBH-MKM yang diberi kuasa untuk mendampingi masyarakat Parbulu keturunan Op Sinta Manurung, menganggap tidak ada lagi kasus tersebut.
Kabid LB3 DLHK Toba, Rina Sihombing, saat dikonfirmasi beritatoba.com, Jumat (3/9/2021), membenarkan adanya pertemuan LKBH-MKM dengan masyarakat Dusun Parbulu dan keturunan Op Sinta Manurung tersebut. Rina juga membenarkan tentang adanya surat laporan kunjungan LKBH-MKM ke Dusun Parbulu, Desa Banjar Ganjang, dalam rangka penyelesaian sengketa lingkungan hidup, karena dirinya bersama staf juga ikut hadir saat pertemuan itu.
Pengaduan Pdt Faber Tidak Terbukti
Rina juga membenarkan adanya surat dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal KLHK RI yang ditujukan kepada Pdt Faber Manurung perihal Tanggapan Somasi Pdt Faber Manurung Atas Hasil Laboratorium Lingkungan Kampung Parbulu.
Pengaduan Faber tidak terbukti
Dalam surat yag ditandatangani oleh Nunu Anugrah Shut MSc tertanggal 4 Maret 2021 itu dalam poin 1 huruf c menyebutkan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium terakreditasi dimaksud dalam hal ini dilakukan di Sucofindo Medan, diketahui bahwa seluruh parameter air limbah yang diuji memenuhi baku mutu air limbah.
Terkait surat yang diterbitkan oleh KLHK RI melalui bagian humasnya ini, Rina Sihombing mengatakan bahwa pengaduan Pdt Faber Manurung soal limbah nursery yang katanya merusak lingkungan hidup, oleh KLHK RI dinyatakan tidak terbukti. “Pengaduan bapak Faber Manurung tidak terbukti”, katanya singkat.
Ada apa dengan perubahan sikap masyarakat Dusun Parbulu atas kesepakatan yang telah disetujui bersama saat pertemuan puncak dan sudah tersepakati…? Apakah karena begitu besarnya pengaruh seorang Pdt Faber Manurung sehingga mereka berubah sikap dan menolak 12 item pembangunan yang dituntutnya…? Apakah mereka memang sudah satu tujuan dan satu pikiran untuk mewujudkan harapan mereka dengan meminta peruban tuntutan dengan ganti rugi Rp 1 Trilyun…? Namun yang perlu dicermati adalah ketika 12 item pembangunan tidak terwujud atau Rp 1 Trilyun hanya sebatas mimpi, semantara disisi lain KLHK RI menyatakan bahwa pengaduan Pdt Faber Manurung soal perusakan lingkungan hidup tidak terbukti. Istilah Batak nya, “Sada So Sada, Dua So Dua” alias buyar semuanya karena ulah satu orang.(R1)