Beritatoba.com – Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus, dinilai tidak mampu menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba yang dipimpinnya sehingga menimbulkan preseden buruk serta mempengaruhi roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Hal ini diutarakan Dame Panjaitan SE dalam diskusi soal kinerja aparatur sipil negara khususnya aparat Pemkab Toba, dibawah kepemimpinan Poltak Sitorus, bertempat di pantai Lumban Bulbul Kecamatan Balige, Jumat (28/4/2023).
Penegakan disiplin bagi PNS sangat penting karena berpengaruh kepada perilaku dan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat umum. Menurut Dame Panjaitan, yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai. Dijelaskannya disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja.
“Untuk itu jika Bupati Toba tidak mampu menegakkan disiplin PNS, maka sebaiknya Bupati Toba mundur saja”, tegasnya.
Seperti diketahui perbuatan PNS yang tidak masuk kerja secara terus menerus telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 ayat 2 huruf d ke 4 yang menyebutkan : “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja”.
Berdasarkan informasi yang diterima beritatoba.com menyebutkan bahwa saat ini PNS yang tidak dipecat berinisial YM itu sudah bekerja kembali sebagai staf biasa di Dinas Sosial Toba. YM yang tidak masuk kerja selama hampir dari empat bulan secara terus menerus tersebut, ketika itu menjabat di Dinas Sosial Kabupaten Toba sebagai Penyuluh Sosial Ahli Muda pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.(T1)