Antara Augus dan Poltak Sitorus

Beritatoba.com – Toba – Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus, sudah selayaknya membentuk Tim Pemeriksa atas adanya sinyalemen Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara yang melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Toba, Augus Sitorus, dalam kasus penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Semasa itu Augus Sitorus menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toba tidak melakukan pemecatan terhadap inisial YT yang terbukti tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari secara berturut-turut. Bahkan berdasarkan bukti tambahan sebagaimana tertuang dalam Daftar Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari sampai dengan Mei 2022 Dinas Sosial Kabupaten Toba menunjukkan bahwa inisial YT tidak ada menerima TPP atau Jumlah Bruto/Kotor Nihil. Hal ini membuktikan insial YT tidak masuk kerja selama 5 bulan.

Atas perilaku inisial YT yang tidak disiplin dalam bekerja ini berdasarkan fakta di lapangan, oleh Augus Sitorus hanya diturunkan pangkatnya dan menjadi staf biasa di Dinas Sosial Kabupaten Toba.

Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 94 tahun 2021, Bupati Poltak Sitorus selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaannya, kenapa Bupati Toba harus membentuk Tim Pemeriksa atas kasus Augus Sitorus…? Hal ini karena pejabat yang bakal diperiksa adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yakni jabatan tinggi pada Pemerintah Daerah yang memimpin Sekretariat Daerah.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 24 ayat 1 disebutkan :

“Pejabat yang Berwenang Menghukum (Augus Sitorus, red) wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS (inisial YT, red) yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin”. 

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan :

“Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum (Augus Sitorus, red) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, pejabat yang Berwenang Menghukum (Augus Sitorus, red) dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya (Bupati Poltak Sitorus, red)”.

Dan terakhir pada Ayat 3 disebutkan :

“Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum (Augus Sitorus, red) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka pejabat yang Berwenang Menghukum (Augus Sitorus,red) dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat”.

Berdasarkan bukti dan fakta inilah maka sudah seharusnya Bupati Kabupaten Toba, Ir Poltak Sitorus MSc, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membentuk Tim Pemeriksa karena menyangkut seorang Sekretaris Daerah.

Lebih jauh lagi, dalam Peraturan BKN Pasal 56 ayat 2 disebutkan :

“Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan aparat pengawas interin pemerintah”.

Dan Ayat 3 disebutkan :

“Dalam hal indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terbukti, aparat pengawas interin pemerintah merekomendasikan PPK untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum”.

Disini tampaknya sudah terbukti telah terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Seperti apa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, yaitu karena inisial YT yang seharusnya dipecat ternyata hingga saat ini masih menerima gaji dan tunjangan yang dibayar oleh negara.

Jika Tim Pemeriksa mampu membuktikan sepertinya Sekdakab Toba Bisa Dipecat dan Dipenjarakan.(R1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *