Beritatoba.com – Simalungun – Nagori (Desa) Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut, tampaknya kembali memanas setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap 5 orang anggota komunitas masyarakat adat yang dikenal dengan sebutan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) beberapa waktu lalu.
Dari 5 orang yang diamankan ini diketahui terduga pelaku penganiaya dan pengeroyokan terhadap Samuel Sudiarman karyawan CV Ria Baru pada Mei 2024 lalu. “Jumlah tersangka dalam kasus ini adalah empat orang, dari lima orang yang sebelumnya kami amankan”, kata Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, kemarin, Kamis (25/7/2024)
Keempat orang anggota Lamtoras yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu dua diantaranya residivis yang pernah ditahan atas kasus kekerasan yakni Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita. Keduanya merupakan residivis kasus pengeroyokan berdasarkan LP/226/IX/2019/Simalungun, tanggal 16 September 2019, yang telah dijatuhi hukuman pidana selama sembilan bulan.
Kasus pengeroyokan terhadap karyawan CV Ria Baru, yang merupakan mitra PT Toba Pulp Lestari, itu masih dalam pengembangan dengan beberapa orang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Melihat perilaku anggota Lamtoras yang sudah terbukti secara hukum beberapa kali melakukan kekerasan, pengeroyokan serta penganiayaan tersebut apakah masih pantas disebut sebagai masyarakat adat atau orang yang tahu dan mengerti adat istiadat. “Jika seperti itu perilakunya, sepertinya mereka sudah tidak pantas mengaku sebagai masyarakat adat. Mengaku masyarakat adat tapi tak beradat”, ujar Parsaoran Ambarita warga Sihaporas.
Dikatakannya pula bahwa orang yang tahu sejarah maka tahu adat isitiadat, dan orang yang tahu adat istiadat maka pasti tahu sopan santun. Parsaoran Ambarita sangat menyesalkan perilaku anggota Lamtoras yang seenaknya main hakim sendiri seolah-olah mereka tidak takut hukum. Diharapkannya agar pihak penegak hukum, dalam hal ini Polres Simalungun, melakukan tindakan tegas terhadap siapapun orang yang melanggar hukum dan merusak keamanan dan ketertiban, khususnya di Nagori Sihaporas.
Perilaku Lamtoras yang dinilai anarkis itu tampaknya semakin mengganas. Keganasan Lamtoras itu karena terduga kuat melakukan pembakaran kantor riset dan mess karyawan perusahaan di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) TPL sektor Aek Nauli, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Kebakaran itu terjadi 5 jam setelah penangkapan terhadap 5 anggota Lamtoras oleh pihak kepolisian di hari yang sama. Penangkapan dan pembakaran tersebut juga terjadi ditempat yang sama yaitu di sekitar areal konsesi TPL di Nagori Sihaporas.(S1)