Beritatoba.com – Samosir – Masyarkat Baniara Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harain, Kabupaten Samosir, Sumut, menilai Abdon Nababan asal bicara dan mengecam keras pernyataan yang diposting dalam akun facebooknya beberapa waktu lalu terkait penebangan kayu eucalyptus di lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari, Tbk sektor Tele.
Gorman Sinaga
Salah satu Ketua Lembaga Adat Pomparan Ompu Raja Ulosan Sinaga Boru, Bere/ Ibebere Baniara Desa Partungko Naginjang, Gorman Sinaga, kepada beritatobatoba.com, Rabu (9/8/2023), secara tegas mengecam pernyataan Abdon Nababan yang dianggapnya merasa paling tahu soal sejarah di desanya. “Saudara Abdon Nababan itu jangan sok tahu dan jangan asal bicara soal kondisi yang berkembang saat ini di desa kami. Apalagi menyangkut soal kehadiran TPL dan penebangan kayu eucalyptus. Kami yang lebih tahu soal sejarah di desa kami, bukan Abdon”, katanya.
Gorman Sinaga menegaskan pula bahwa masyarakat Desa Partungko Naginjang sangat mendukung pihak TPL yang sedang melakukan program pemulihan kawasan hutan sehingga pernyataan Abdon Nababan dalam akun facebooknya sangat bertolak belakang. “Kami tahu kalau pihak TPL sedang melakukan program pemulihan kawasan hutan. Untuk itulah maka ditebang dulu eucalyptusnya dan setelah itu ditanami pohon-pohon kayu alam”, tegasnya.
Untuk itu Gorman Sinaga menghimbau Abdon Nababan agar tidak melakukan upaya provokasi yang bisa menyebabkan perpecahan ditengah masyarakat Desa Partungko Naginjang dan khalayak umum.
Sementara itu Ketua LSM Hutan Rakyat, Erickson Simbolon, mengatakan membuat sebuah statement tanpa didahului telaah atau kajian belum bisa dipertanggungjawabkan, misalnya statement Abdon Nababan melalui facebooknya yang mengatakan PT TPL melakukan penebangan hutan lindung. Sewajarnya perlu diklarifikasi karena PT TPL , yang dikenal sebuah perusahaan besar, tidak mungkin berbuat konyol dengan tidak mempedomani aturan perundang-undangan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Ijin yang dimiliki TPL.
Erickson menyatakan keyakinan dan rasa percayanya bahwa TPL yang dikenal sebuah perusahaan yang sudah go publik itu pasti tidak mau gegabah dan melakukan tindakan yang bisa membahayakan eksistensi perusahaannya, apalagi dalam hal penebangan di hutan lindung. Dikatakannya sudah pasti TPL punya dasar hukum untuk melakukan penebangan dan kemudian pemulihan.
“Mungkin saja status hutan lindung tersebut baru berubah. Mungkin sebelum keluar SK 44 yang telah beberapa kali berubah itu, status hutannya belum hutan lindung saat diberikan hutan tersebut menjadi lahan konsesi TPL. Nah, bila demikian PT TPL punya hak tebang dan diwajibkan menanam kembali sesuai aturan yang berlaku. Kemungkinan besar juga PT TPL punya staff atau konsultan atau sejenisnya dalam hal pengawasan internal dan juga penasehat hukum. Namun demikian kita apresiasi sosial kontrol dari sahabat kita Abdon Nababan ini”, kata Erickson.
Seperti diketahui dalam postingan facebooknya, Abdon Nababan mengatakan “Sebulan terakhir ini aktivitas perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sangat masif di hutan lindung Tele. Dari pemantauan di lapangan lebih dari 100 Ha telah ditebang dan mengakibatkan lahan terbuka. Padahal aktivitas perusahaan HTI tidak boleh dilakukan di kawasan hutan lindung. Apalagi hutan Tele adalah daerah tangkapan dan penyanggah Danau Toba”.
Atas pernyataan Abdon Nababan ini tampaknya bakal menimbulkan antipati ditengah masyarakat, khususnya masyarakat Tele, sehingga berpengaruh terhadap pencalonannya menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika memang seperti itu maka Abdon Nababan akan gagal meraih kursi di gedung MPR/DPR RI karena masyarakat tidak memlihnya.(S1)