(kiri-kanan).Kepala BPKAD Toba Ganyang Situmorang, Kepala KPPN Balige Syamsul Huda dan Operator DAK Fisik dan DD Tulus Marbun bertempat di ruang kerja Kepala BPKAD Toba memberikan penjelasan soal dugaan korupsi pemotongan anggaran dana desa 2020.(ft Antoni Marpaung)
Beritatoba.com-Balige.Disinyalir kuat anggaran dana desa se Kabupaten Toba tahun anggaran 2020 dipotong oleh Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Toba, Provinsi Sumut, yang tidak diketahui latarbelakang dari pemotongan ini. Berdasarkan hasil penelusuran berkembang rumor dana tersebut digunakan untuk suksesi Cabup-Cawabup Toba, Darwin Siagian-Hulman Sitorus, dalam upaya merebut kembali kekuasaan di Kabupaten Toba dan memimpin untuk periode kedua kalinya. Bagaimana tidak, berdasarkan keterangan yang berhasil direkam tim investigasi beritatoba.com terhadap beberapa kepala desa terkait pemotongan tersebut mengatakan bahwa anggaran desa/kelurahan se Kabupaten Toba dipotong sebesar Rp 10 Juta perdesa dari jumlah 231 desa/kelurahan yang ada, sehingga jumlah total anggaran desa yang dipotong itu menjadi sebesar Rp 2,31 Milyar. “Ini sangat mengerikan jika memang benar-benar terbukti ada unsur korupsinya”, kata pemerhati perkembangan perekonomian Toba Ros Panjaitan SE. Kepala BPKAD Toba, Ganyang Situmorang, dikonfirmasi beritatoba.com via WhatsApp, Kamis (3/12-2020) sekira Pukul 17.00 WIB, terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan anggaran dana desa pada beberapa minggu yang lalu, dengan tegas Ganyang menyangkal dugaan pemotongan anggaran desa tersebut. “Mohon maaf, siapa yang bilang dan tolong bapak jumpakan sama saya pak (Mohon maaf siapa yg bilang dan tlg bapak jumpakan sama saya pak, Chatting WA,red)”, kata Ganyang.
Selanjutnya beritatoba.com bersama wartawan lainnya dalam wawancara via chatting WhatsApp, menyampaikan dan menanyakan soal adanya salah satu rekaman suara kepala desa kepada Ganyang Situmorang.
Dalam rekaman suara itu terdengar tentang dugaan pengakuan atau keterangan salah seorang kepala desa yang terekam yang mengutarakan bahwa anggaran desanya dipotong sebesar Rp 10 juta perdesa yang disebut-sebut atas perintah Kepala BPKAD Toba.
Atas konfirmasi ini, Ganyang tidak menjawab melalui chattingan tapi langsung dengan panggilan suara WA. Ganyang menegaskan bahwa pemotongan atau refocusing itu dilakukan oleh pemerintah pusat untuk dana penanggulangan Covid-19. “Tidak benar itu, pak. Bukan kami yang memotong tapi pemerintah pusat dan kemudian dikirim ke KPPN Toba yang diteruskan ke rekening desa”, jelasnya.
Namun demikian untuk penjelasan lebih spesifik, Ganyang mengarahkan beritatoba.com menemui Sekretaris BPKAD Toba besok, Jumat (4/12/2020) Pukul 09.00 WIB tepat waktu. “Besok bapak temui saja sekretaris BPKAD Toba untuk keterangan lebih rinci, tepat Pukul 09.00 WIB pagi”, tegasnya.
Kemudian tepat pukul 01.07 WIB dinihari, Kepala BPKAD ini kembali mengatakan via WhatsApp bahwa refocusing sesuai Perpres 54 tahun 2020 dan PMK 35/PMK/07/2020 yakni jumlah dana desa yg dipotong pemerintah pusat sebesar 2.496.417.000,- pak”, katanya.
Tepat pukul 09.00 WIB, Jumat (6/12/2020), bertempat di kantor BPKAD Toba, Kepala dan Sekretaris BPKAD Toba mendampingi Kepala KPPN Balige Syamsul Huda dan Operator DAK dan Dana Desa Tulus Marbun dihadapan beritatoba.com menyampaikan agar pihak KPPN Balige memberikan penjelasan terkait pemotongan anggaran dana desa tersebut. “Pak Syamsul tolong dijelaskan soal pemotongan anggaran dana desa agar terang semuanya”, kata Kepala BPKAD Toba.
Syamsul Huda menjelaskan bahwa pemotongan tersebut sesuai petunjuk pemerintah pusat tentang refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020 tentang “pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional”.
Untuk itu pemerintah pusat melakukan pemotongan anggaran desa dari pagu Perpres 78/2029 sebesar Rp 179.571.269.000,00 dengan pagu setelah penyesuaian sesuai PMK 35/PMK.07/2020 sebesar Rp 177.074.852.000,00 sehingga terjadi pemotongan atau refocusing dana desa sebesar Rp 2.496.417.000,00. “Jadi refocusing anggaran dana desa rata-rata sepuluh juta rupiah perdesa”, kata Syamsul.
Lebih lanjut Syamsul menjelaskan bahwa transfer anggaran dana desa dilakukan oleh pemerintah pusat ke rekening KPPN Balige, dan kemudian oleh KPPN Balige langsung ditransfer ke rekening desa. “Artinya transfer uang tidak melalui rekening kas daerah Kabupaten Toba, dalam hal ini BPKAD Toba, tapi langsung ke rekening desa”, jelasnya.(R1)