Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran
Beritatoba.com-Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, menjadi tersangka. Penyidik menetapkan Habib Rizieq dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
“Habib Rizieq akan kita tangkap”, tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kamis (10/12/2020). Selain Habib Rizieq, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq.
Ketua FPI Habib Riizieq Shihab
Habib Rizieq hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Polisi telah menetapannya tersangka kasus penghasutan, melawan petugas serta terkait kerumunan massa.
Menanggapi hal itu, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, enggan membeberkan keberadaan pendiri FPI itu pasca ditetapkan sebagai tersangka. Dia memastikan Habib Rizieq dalam kondisi sehat. “Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf”, kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Meski Azis tak membeberkan keberadaan Imam Besar FPI saat ini, dia meyakini pihak kepolisian telah mengetahui keberadaannya. Dia menyebut Habib Rizieq berada di kediamannya. “Yang jelas pihak kepolisian saya yakin sudah mengetahui karena ada di kediamannya”, bebernya seraya memastikan Habib Rizieq dalam keadaan sehat dan tidak ada surat sakitnya.
Selain jadi tersangka, Habib Rizieq juga dicekal atau dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat pencekalan sudah dikirim polisi ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Selama ini, ada tiga lokasi yang sering dikunjungi Habib Rizieq. Pertama adalah rumahnya di kawasan Cluster The Nature Mutiara Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lokasi kedua adalah Pesantren Alam Agrokultural Megamendung. Usai peristiwa penembakan 6 Laskar FPI belum lama ini, Habib Rizieq diduga sempat ke pondok pesantren miliknya ini untuk ikut memakamkan para jenazah yang tewas ditembak polisi.
Terakhir adalah Petamburan III. Selain terdapat Markas FPI, di sana juga berdiri rumah Habib Rizieq. Lokasi ini jugalah yang jadi sorotan karena banyaknya kerumunan massa usai kepulanganya dari Arab Saudi.
Soal Pembunuhan 6 laskar FPI, Bareskrim Polri Telah Periksa 14 Saksi
Bareskrim Polri telah memeriksa 14 saksi terkait penyidikan kasus dugaan penembakan Laskar FPI akibat melawan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
“Untuk sementara ini kami periksa 14 saksi”, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).
Argo menekankan, aparat kepolisian juga akan membuktikan fakta-fakta sesuai dengan kejadian mulai dari awal peristiwa tersebut hingga akhirnya terjadi baku tembak. “Kami akan buktikan dari TKP pertama, Sentul, saksi di sana keberangkatan seperti apa kami cari saksi sampai ke TKP berikutnya,” ujar Argo.
Selain itu, Argo mempersilakan kepada seluruh masyarakat yang kiranya mengetahui rangkaian peristiwa tersebut untuk melapor ke hotline yang disediakan Bareskrim Polri. “Semuanya kami akan terbuka, ada hotline silahkan ke masyarakat untuk berikan informasi”, ujar Argo.
Seperti diketahui, peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.50 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kejadian tersebut ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai ada pengerahan massa terkait pemanggilan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Polda Metro, Senin 7 Desember 2020.
Mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengikuti kendaraan pengikut Habib Rizieq, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan disetop dua kendaraan pendukung Habib Rizieq.
Bahkan, ketika kejadian itu pihak yang diduga pendukung Rizieq menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai dan celurit ke arah aparat kepolisian.
Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. 6 orang pendukung Rizieq meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri.
Dalam kasus ini petugas mengalami kerugian materil berupa rusaknya kendaraan yang ditabrak pelaku dan adanya bekas tembakan senpi pelaku di TKP.
Adapun keenam orang yang tewas itu adalah, Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi, dan Khadafi. Mereka semua diketahui merupakan anggota Laskar FPI DKI Jakarta.(EP)