Beritatoba.com – Toba – Ditipu rekan bisnisnya, akhirnya Pemimpin Redaksi (Pemred) beritatoba.com (btc), Bapak Antoni Marpaung, membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mapolres Toba beberapa waktu lalu.

Pemred btc Bapak Antoni Marpaung

Pemred btc melaporkan mantan rekan bisnisnya, Rikardo Tambun alias Gayus Tambun dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan karena tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian tertanggal 6 oktober 2025.

Atas laporan Dumas itu kemudian pihak Sat Binmas Polres Toba mengundang Bapak Antoni Marpaung dan  terlapor Rikardo Tambun alias Gayus Tambun untuk dimediasi. Dalam mediasi yang digelar di ruang kerja Sat Binmas Polres Toba itu tidak ada titik temu karena sedikitpun tidak ada niat baik terlapor untuk membayar kewajibannya sebesar Rp 172 juta kepada pelapor.

Serahkan bukti-bukti ke Satreskrim Polres Toba.

Sesuai surat perjanjian yang diakui terlapor dihadapan Kasat Binmas, AKP Robert Siagian, pihak terlapor tidak mau membayar dengan alasan rugi. Bahkan dengan hebatnya terlapor menolak tawaran Kasat Binmas yang memberinya waktu untuk berpikir dulu selama satu minggu.

“Memang si terlapor ini rada penipu ulung. Sebelumnya say sudah bikin surat somasi sampai 3 kali tak kunjung ditanggapinya. Kemudian saya ajukan lagi Dumas dan  mediasi karena saya masih ada niat baik. Tapi ya sudahlah, terpaksa saya harus tingkatkanaupaya hukum ke penyidikan”, kata Bapak Pemred.

Kemudian Bapak Pemred btc menyerahkan berbagai bukti Screen Shot (SS), rekaman suara, foto dan video kepada Sat Reskrim Polres Toba. Diharapkan Kasat Reskrim Polres Toba segera melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangannya.

Opini Penasehat Hukum (PH)

MATERI UNTUK LAPORAN POLISI

Berdasarkan SURAT PERJANJIAN KERJASAMA, antara RIKARDO TAMBUN (Pihak I) dan ANTONI MARPAUNG (Pihak II) tanggal 6 Oktober 2025.

Apakah surat SURAT PERJANJIAN KERJASAMA diatas murni Wanprestasi (Perdata) atau mengandung Aspek Pidana…?

Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Aspek Perdata mengenai Perjanjian Kerjasama
  2. Bahwa pada dasarnya perjanjian kerjasama adalah ranah hukum Perdata yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata terutama dalam pasal 1320 yang berisi syarat sah nya Kontrak  (perjanjian Kerjasama) yaitu: adanya kesepakatan, kecakapan Hukum, Objek tertentu dan sebab yang halal.
  3. Bahwa adanya klausul (hak dan kewajiban)  yang tertuang dalam perjajian Kerjasama tersebut, merupakan hukum yang mengikat bagi pihak-pihak yang bersepakat tersebut (asas Pacta Sun sevanda)
  4. Bahwa ketika salah satu pihak dalam perjanjian sama sekali tidak, melakukan kewajibannya (wanprestasi/ingkar janji), maka penyelesaian nya tentu secara Perdata melalui gugatan ke Pengadilan.
  5. Dalam Wanprestasi/ ingkar janji untuk melakukan Kewajiban, biasanya tidak ada niat jahat (Mens Rea) sejak awal disepakati perjanjian, melainkan kelalaian atau ketidakmampuan untuk memenuhi janji.
  • Aspek Pidana dalam Perjanjian Kerjasama
  • Bahwa perjanjian (perdata) menjadi Pidana ketika sejak Proses pembuatan hingga pelaksaan perjanjian terdapat / mengandung NIAT/ITIKAD TIDAK BAIK (Mens Rea)
  • Mens Rea diartikan tipu muslihat/kebohongan yang memang sudah direncanakan sejak awal dan dilakukan dalam pelaksanaan perjanjian.
  • Artinya Bukan Kelalaian atau ketidak mampuan untuk melaksanakan perjanjian sehingga tidak dapat memenuhi Kewajiban.

Mencermati Surat Perjanjian Kerjasama dan Pelaksanaannya, terdapat fakta :

  1. Bahwa dalam perjanjian telah ditentukan hak masing-masing pihak
  2. Bahwa terdapat 2 fase pembayaran, yang tersebut sebagai pembayaran Modal awal (fase Pertama) dan Pembayaran fase Ke 2 (dua) setelah Pihak I (pertama) melakukan Penebangan, Pengangkutan dan Penjualan Kayu.
  3. Bahwa Pihak I (pertama) telah melakukan Pembayaran Modal awal
  4. Bahwa selanjutnya, Pihak II akan mendapatkan Haknya (menerima Pembayaran) setelah Pihak I melakukan aktifitas Penebangan, Pengangkutan serta Penjualan Kayu yang dalam Surat Perjanjian Kerjasama telah terinci berdasarkan Jumlah (truk) Pengangkutan yang keluar dari area penebangan.
  5. Bahwa Pihak I (pertama) mampu melaksanakan Penebangan, Pengangkutan dan Penjualan kayu dari lokasi sesuai dengan perjanjian.
  6. Bahwa kemampuan Pihak I (pertama) tersebut adalah syarat Khusus bagi pihak Kedua  untuk mendapatkan pembayaran seperti yang tertuang pada alinea ke 4 (empat) dalam perjanjian, secara jelas disebutkan ;”Pemberian uang hasil Penjualan kayu”, yang bermakna PIHAK II mendapatkan hak nya apabila Kayu (penebangan dan Pengangkutan oleh Pihak I)  sudah Terjual.
  7. bahwa dalam perjanjian tidak disebutkan nominal harga penjualan kayu, akan tetapi secara implisit diartikan bahwa penentuan nominal harga penjualan kayu tersebut merupakan hak dari Pihak I (pertama).
  8. Bahwa Kemampuan Pihak I (pertama) tersebut ternyata tidak dibarengi oleh itikad baik melaksanakan kewajiban yaitu memberikan (Hak) Pembayaran kepada pihak II sesuai dengan Perjanjian
  9. Bahwa atas itikad tidak baik tersebut, pihak II telah melayangkan 3 (tiga) kali surat Somasi (teguran hukum) yang berisi himbauan kepada PIHAK I untuk memberikan/membayarkan hasil penjualan kayu kepada Pihak II akan tetapi Pihak I sama sekali tidak menanggapi.
  10. Bahwa selama Surat Somasi dilayangkan oleh Pihak II kepada Pihak I, Pihak Pertama sama sekali tidak menggubris akan tetapi tetap melanjutkan aktifitas Penebangan,  Pengangkutan dan penjualan kayu dari lokasi sesuai dengan surat perjanjian,.
  11. Dengan demikian dapatlah disimpulkan, bahwa pihak I (pertama)  tanpa kelalaian dan dengan kemampuan telah dengan sengaja mengambil seluruh Keuntungan yang mana sebagian dari keuntungan tersebut adalah milik Pihak II
  12. Bahwa kesengajaan Pihak I (pertama) tersebut adalah bentuk Itikad tidak baik (mens Rea) yang merupakan unsur dasar pidana dalam Perjanjian (perdata).
  13. Bahwa berdasarkan fakta bahwa Pihak I mampu dan atau tidak lalai dalam melaksanakan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu sesuai dengan perjanjian kerjasama,  tidak mengindahkan somasi, kesengajaan mengambil keuntungan dengan maksud memperkaya diri sendiri secara melawan hukum, maka dapatlah disimpulkan adanya Mens Rea (itikad/niat tidak baik) dari Pihak I, sehingga Perkara ini tidak hanya dalam konteks perdata melainkan Pidana yaitu Penggelapan.
  14. Bahwa dalam pasal 486 Undang-Undang No. 1 tahun 2023, disebutkan ; “ setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya ,milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Jo. pasal Penggelapan dalam Jabatan Pasal 488 : “ Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena kedudukan, jabatan, atau hubungan kerja (pemberatan)”.(Tob1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *