Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra.

Beritatoba.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU menggantikan posisi Arief Budiman setelah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Ketua KPU RI.

Penunjukan Ilham berdasarkan keputusan hasil rapat pleno enam orang Anggota KPU yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2021).

Rapat pleno dipimpin oleh anggota KPU tertua, Evi Novida Ginting Manik, dan termuda, Ilham Saputra. Rapat itu juga merujuk Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 41 Ayat (2) yang menyebutkan pemilihan Ketua KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.

“Rapat pleno menghasilkan keputusan sebagai berikut, memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi”, kata Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat (15/1/2021).

“Plt Ketua KPU mengoordinasikan tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020, dengan menerbitkan Keputusan Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman, paling lama 7  hari sejak Putusan DKPP dibacakan”, imbuhnya.

Sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajaran baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, (13/1) membacakan putusan yang menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman dalam perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas Pemilu.

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas Pemilu”, kata Arief kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).

Adapun perkara yang menjerat Arief adalah masalah kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting melakukan gugatan ke PTUN karena dipecat sebagai anggota KPU berdasarkan putusan DKPP. Arief dinilai membangkang dan melawan putusan DKPP tersebut.

Arief pun belum memberikan tanggapan lebih jauh atas perkaranya. Ia mengatakan menunggu hasil putusan resmi. “Kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain”, katanya.

Selama ini Arief menjabat ketua sekaligus anggota KPU. Sementara putusan DKPP hanya mempersoalkan jabatan Arief sebagai Ketua KPU.

“Pak Arief tetap anggota KPU karena waktu Pak Arief jadi ketua, dia juga merangkap sebagai anggota. Putusan DKPP adalah memberhentikan beliau sebagai ketua, bukan anggota”, ujar Ilham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI di Jakarta, Jumat (15/1/2021.(EP)

https://6ba5c80fccdf404edbfaae27cda140de.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *