beritatoba.com-jakarta
Presiden RI Joko Widodo menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 27 November 2020. Dalam Kepres tersebut juga tertulis salah satu pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember sebagai libur nasional yaitu sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Seperti diketahui Pilkada 2020 tahun ini dilakukan secara serentak dalam satu hari, dan ada sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota yang akan terlibat dalam pilkada kali ini.
Sebelumnya, Kamis (12/11-2020) lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau calon kepala daerah untuk mengkampanyekan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang. Dia juga meminta agar para paslon mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan saat hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dia mengingatkan para paslon agar selalu mengingat integritas dan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat. “Saya menyarankan kembali akan komitmen ketika menjadi kepala daerah. Kalau di pikiran kita mencari kekayaan atau pujian, saya kira lupakan, karena nanti bermasalah. Jadilah pemimpin daerah yang mengabdi dan bermanfaat bagi orang banyak,” ujarnya.(EP)