Beritatoba.com-Balige. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) memberi penyuluhan dan pemahaman hukum kepada pemerintah setempat supaya dalam menjalankan tugas khususnya pelaksanaan pembangunan strategis tidak terbuka kesempatan berlawanan dengan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tobasa, DR Robinson Sitorus SH MHum dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi tentang hukum penting kepada seluruh masyarakat termasuk pejabat di pemerintahan.
“Kejaksaan tidak semata hanya penegak hukum namun terpenting kita ingat adalah peran kejaksaan sangat terbuka dengan konsultasi tentang hukum baik pidana maupun perdata”, ujar Kajari Tobasa, Kamis (3/12/2020), di Balai Data Kantor Bupati Toba di Balige.
Ia menjelaskan bahwa peran kejaksaan yang diatur di UU dan Peraturan Kejaksaan Agung supaya dimanfaatkan oleh siapapun khususnya kepada satuan kerja di kantor pemerintahan supaya bisa bekerja dengan elegan sebaiknya melakukan konsultasi hukum.
“Tujuan sosialisasi ini sangat penting sehingga seluruh bentuk pelaksanaan pembangunan strategis tidak terbuka kesempatan melanggar aturan terhadap hukum”, terangnya.
Pjs Bupati Toba, Haryanto Butarbutar dalam sambutannya menegaskan kepada seluruh jajarannya supaya memanfaatkan kesempatan sosialisasi dalam membekali diri untuk menjalankan kegiatan.
“Ketika kita bisa konsultasi dan koordinasi kita yakin seluruh kegiatan yang sudah direncanakan akan berjalan dengan baik dan jauh dari pelanggaran”, sebutnya.
Pjs Bupati Haryanto Butarbutar berharap sebagai pemerintah yang menjalankan berbagai pembangunan supaya pihak kejaksaan bisa mengingatkan ketika pelaksanaan kegiatan berpotensi menyalahi hukum.
“Kepada seluruh pimpinan satuan kerja maupun yang terlibat dalam kegiatan manfaatkanlah program yang saat ini diberikan oleh kejaksaan”, ucapnya.
Pembawa materi Kasi Datun Kejaksaan, Hamonangan Sidauruk SH mengatakan setelah ditetapkan Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga tujuan pembangunan sesuai diharapkan oleh pemerintah.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum sangat mendukung penyelenggaraan pembangunan yang sukses tidak terkendala dengan hukum”, sebutnya.
Kata Kasi Datun, Hamonangan Sidauruk menyampaikan bahwa pembentukan TP4D yang diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI No Kep-152/A/JA/10/1015 diikuti Instruksi Jaksa Agung RI No 001/A/JA/10/2015 diubah menjadi Keputusan Jaksa Agung RI No Kep 059/A/JA/03/2018 ditindaklanjuti oleh kejaksaan sehingga permasalahan menyalahi hukum di pemerintahan lebih diminimalisir.
Kasi Intel Gilbeth Sitindaon SH MHum dalam materinya dimulai dengan pengertian pembangunan strategis (PPS) berlanjut dengan supaya pendampingan dilakukan harus melalui permohonan yang diatur dalam peraturan bupati yang dimohonkan kepada kejaksaan.
“Permohonan harusnya sejak dimulai sehingga pengawalan bisa dilakukan sesuai aturan atau mekanisme”, sebutnya menambahkan dalam hal ini setelah diajukan akan diterbitkan surat perintah tugas berlanjut hingga pengawasan.
Kata Kasi Intel Kejaksaan Tobasa, ancaman dan gangguan yang terjadi dalam pembangunan adalah juga mengganggu kinerja kejaksaan untuk itu diharapkan konsultasi tentang hukum supaya benar-benar terlaksana.
“Kejaksaan lebih mengarah kepada deteksi dini pencegahan bagaimana dalam menjalankan pembangunan benar-benar tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran hukum”, terangnya berharap supaya dalam seluruh pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan strategis nasional tidak terjadi masalah.
Hadir dalam Sosialisasi Peran Kejaksaan Negeri Tobasa Mengenai Pengamanan Pembangunan Strategis(PPS) dan Pendampingan Hukum di Tobasa selain diikuti Pjs Bupati juga hadir pimpinan satuan kerja seperti Kadis PMD Henry Silalahi, Kadis Kesehatan Juliwan Hutapea, Kadishub Tito Siahaan, Kadis Perkim Jonni Lubis dan sejumlah Kepala Bagian diantaranya Kabag Hukum Lukman Siagian, Kabag Pertanahan dan Kabag Pembangunan Marihot Simanjuntak.
Kajari Tobasa, DR Robinson Sitorus SH MHum didampingi Pjs Bupati Toba Haryanto Butarbutar, Kasi Intel dan Kasi Datun membuka Sosialisasi Hukum kepada pemerintah daerah.(ft A1)