Beritatoba.com – Samosir – Kontroversi pembentukan lembaga adat di Baneara, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumut, tampaknya semakin memanas lantaran SK Bupati Samosir Nomor 128 Tahun 2021 dinilai sepihak.

Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 128 Tahun 2021 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Pomparam Ompu Raja Ulosan Sinaga Boru, Bere/ Ibebere Baneara Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir tanggal 13 Juli 2021 ini memang telah menimbulkan kontroversi yang bakal mengarah terjadinya konflik dan perpecahan ditengah masyarakat Desa Partungko Naginjang jika tidak segera diselesaikan dengan arif dan bijaksana.

Salah seorang warga Desa Partungko Naginjang, Septian Mangido Sinaga, yang berhasil dikonfirmasi beritatoba.com, Rabu (12/7/2023), mengutarakan sejak mereka melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Samosir beberapa waktu lalu soal keberatan atas SK Nomor 128 tersebut, kini situasi di desanya semakin memanas. “Untuk itu saya berharap kepada kepolosian dan pemerintah Kabupaten Samosir segera melakukan antispasi dini sebelum timbul konflik berkepanjangan di desa kami ini. Karena kami pun tidak ingin terjadi perpecahan ditengah masyarakat”, kata Septian.

Diharapkannya pula agar Pemkab Samosir, terutama Kabag Hukum, bersikap tegas dalam menyelesaikan kontroversi soal pembentukan lembaga adat tersebut karena sangat penting bagi masyarakat luas tentang pelurusan sejarah marga-marga di Baneara.    

Kemudian, masih menurut Septian, seharusnya Bupati Samosir sebelum menekan surat keputusannya sudah seharusnya melakukan sosialisasi ditengah masyarakat umum. Septian memang mengakui pernah bapaknya, Ojak Sinaga, menghadiri pertemuan sosialisasi rencana pembentukan lembaga adat. Namun dalam pertemuan pertama itu Ojak Sinaga tidak sepakat karena tidak sesuai dengan fakta dan sejarah yang diketahuinya. Kemudian pada pertemuan kedua dan pertemuan selanjutnya, Ojak Sinaga tidak lagi diundang untuk hadir. “Jadi yang duduk di lembaga adat bentukannya Kabag Hukum itu adalah orang-orang yang kurang ngerti dan bahkan tidak tahu sejarah di daerah kami ini”, ungkapnya.  

Sesuai pengakuan Kabag Hukum Pemkab Samosir dalam pertemuan pada 10 Juli 2023 lalu, dia akan membuat laporan resmi kepada Polres Samosir terkait pemalsuan fakta, data dan sejarah oleh Lembaga Adat Pomparam Ompu Raja Ulosan Sinaga Boru, Bere/ Ibebere Baneara Desa Partungko Naginjang. “Beritakan saja, pak. Memang Kabag Hukum mengaku akan melaporkan mereka lembaga adat itu ke polisi. Sekali lagi saya harapkan agar Kabag Hukum Pemkab Samosir bersikap tegas”, ujar Septian.

Hingga berita ini di publish, Bupati Samosir dan Kabag Hukum Pemkab Samosir belum berhasil untuk dikonfirmasi.(R1)  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *