Beritatoba.com – Kelompok Tani Hutan (KTH) Panombaga Hutagaol, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, Sumut, secara bersama-sama dengan pengusaha Hartono Sitorus terindikasi kuat sengaja tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Diketahui KTH Panombaga Hutagaol selama beberapa tahun ini memperoleh ijin dari Kementerian LHK RI untuk mengelola kawasan hutan, salah satunya pengeyadapan atau penderesan getah pinus di Dusun Suanan, Desa Meranti Utara.
KTH Panombaga Hutagaol menggandeng pengusaha Hartono Sitorus, warga Desa Sitorang, Kecamatan Silaen untuk mengelola getah pinus di lahan tersebut. Namun terindikasi kuat secara bersama-sama tidak membayar PNBP kepada Negara. Atas kolaborasi kedua belah pihak ini Negara dirugikan ratusan juta rupiah.
Ketua LSM Gerakan Pemberantas Korupsi (GPK) Kabupaten Toba, Dame Panjaitan SE, kepada beritatoba.com, Kamis (29/1/2026), mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan perbuatan melanggar hukum ini ke Polda Sumut.
Menurut Dame Panjaitan berdasarkan UU PNBP pada Pasal 68 menyebutkan bahwa sanksi pidana tidak membayar PNBP bisa berupa denda hingga Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau kurungan penjara maksimal 1 tahun bagi yang sengaja tidak memberi dokumen benar, dan pidana kurungan 2 tahun dan maksimal 6 tahun bagi yang sengaja tidak membayar atau lapor tidak benar sesuai UU PNBP.
Selain itu, masih menurut Dame Panjaitan, sanksi administrasi berupa denda 2 persen perbulan dan bisa berujung pemblokiran izin atau tindakan hukum lebih lanjut.
“Kita koordinasikan dulu dengan Ditreskrimsus unit Tindak Pidana Terpadu (Tipiter) Polda Sumut. Jika mereka mengatakan kasus bisa ditindaklanjuti, maka kita akan bikin laporan resmi”, katanya.
Sementara itu pengurus KTH Panombaga Hutagaol dan Hartono Sitorus sulit untuk dikonfirmasi oleh media ini. Diharapkan kedua belah pihak bisa melakukan hak jawabnya atas pemberitaan ini.(Tob1)
