Spanduk tolak keras tanah adat di Sihaporas.

Beritatoba.com – Simalungun – Menyikapi konflik yang terjadi di lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) sektor Aek Nauli, Nagori (Desa) Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut, akhirnya masyarakat Nagori Sipolha bermarga Damanik angkat bicara melalui surat pernyataan sikapnya pada awal September 2022 lalu.

Dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani Thamrin Damanik keturunan Tuan Manik Sipolha dan seluruh marga Damanik Nagori Sipolha menyebut soal perilaku Lembaga Adat Ompu Mamontang Laut Sihaporas (Lamtoras) yang sudah sangat mengkhawatirkan yang selalu memaksakan kehendak dan sudah sangat meresahkan.

Spanduk diberbagai tempat.

Seperti ini surat pernyataan sikap tersebut :

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

Kami seluruh keturunan Partuanon Damanik Sipolha dan masyarakat Sipolha menyatakan sikap bersama untuk menolak dengan keras, membantah dan tidak mengakui atas klaim atau Upaya-upaya kelompok Lamtoras untuk mendapatkan Pengesahan Sihaporas menjadi Tanah Adat masyarakat Hukum Adat ( MHA ), Hutan Adat serta Hak Ulayat dari pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah Kabupaten Simalungun. Alasan-alasan kami untuk menyatakan sikap bersama ini adalah sebagai berikut :

1. Bahwa dibumi Habonaran do Bona Yaitu Simallungun tidak dikenal atau tidak ada yang namanya Tanah Adat/Ulayat.

2. Unsur-unsur atau syarat-syarat Desa Sihaporas disahkan menjadi Tanah adat bertentangan denganPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.17/MenLHK/Serjen/kum.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak BAB I pasal 1 ayat 7, 8 dan 9.

3. Bahwa dibumi Habonaran do Bona yaitu Simalungun hanya dikenal Raja Marpitu (Tujuh Kerajaan) yang diakui Pemerintah Belanda dan Pemerintah Kabupaten Simalungun yaitu : Sinaga, Saragih, Damanik, Purba Tambak, Purba Pakpak, Purba Dasuha dan Purba Girsang. Dan maaf tidak ada harajaon atau kerajaan Ambarita di Simalungun

4. Bahwa Areal tanah yang diklaim kelompok Lamtoras sebagai Tanah Adat seluas lebih kurang 2000 hektar di Desa (Nagori) Sipolha Kabupaten Simalungun adalah merupakan wilayah atau Kawasan Partuanon Sipolha yang sesudah Indonesia merdeka Penguasaan Tanah Kerajaan atau Partuanon diserahkan kepada Pemerintah dalam hal ini Perhutani (Dulu), Dinas kehutanan sekarang, yang disempurnakan dengan undang-undang Agraria No. 5 tahun 1960 pasal 3.

5. Bahwa tidak memenuhi unsur apa yang tertuang didalam Undang-undang No. 39 tahun 2014 pasal 13 ayat 2 tentang Perkebunan.

6. Bahwa apa yang sudah dilakukan Lamtoras sudah tidak bisa kami tolelir lagi sebab sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan karena mengarah melakukan tindak pidana yaitu merusak (Pasal 406 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP), Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), Penyerobotan (Pasal 424 KUHP) serta melakukan penyerangan terhadap Aparat Penegak Hukum (Polisi) dan Keamanan (TNI).

7. Mengutuk dengan Keji apa yang dilakukan oleh kelompok Lamtoras dan pihak yang menungganggi yang punya faktor kepentingan.

8. Kami akan turut serta dengan Aparat Penegak Hukum, pemerintah dan pihak terkait termasuk Pihak keamanan (TNI) serta unsur stake Holders lainnya untuk menyelesaikan persoalan dan polemik Sihaporas yang didalangi kelompok Lamtoras.

9. Bahwa kami merasa di zolimi oleh kelompok Lamtoras, karena kami adalah pihak pemberi Hak Individu/Private tanah Sihaporas kepada Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas.

10. Bahwa kami akan tunduk kepada keputusan konstitusi.

Demikian Pernyataan sikap bersama ini kami perbuat dengan seksama yang berazaskan Musyawarah Mufakat yang diketahui dan disahkan oleh Pemerintah setempat dan Tokoh Masyarakat Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungan, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan Hukum tetap kedepannya. Sipolha, 01 September 2022.

Spanduk diberbagai spanduk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *