Wanita pengedar dan pria bandar ekstasi di Balige terciduk.(btc/Ist?)

Beritatoba.com – Toba – Satres Narkoba Polres Toba menciduk seorang wanita, inisial CP (25) warga Kelurahan Pasar Laguboti Kecamatan Laguboti, pelaku pengedar narkoba, jenis pil ekstasi di Cafe Amora, Desa Hutagaol Peatalun, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Jumat (18/6/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Penangkapan jaringan narkoba di daerah Balige ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada peredaran narkoba di salah satu cafe yang ada di wilayah Balige. Selanjutnya Tim Satres Narkoba yang dipimpin KBO Narkoba, Iptu L Siahaan,  langsung turun ke lokasi dan mencurigai satu orang perempuan.  

Kemudian tim melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi 5 butir pil warna cream bertuliskan MONCLER yang diduga narkotika jenis ekstasi. Selain itu juga disita satu unit Handphone merk Oppo warna hitam dari tersangka CP.

Selanjutnya Satres Narkoba menginterogasi tersangka CP dalam upaya pengembangan kasus. CP mengaku bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial CJS (25).

Saat itu pula tim serta saksi dan pelapor melakukan penangkapan terhadap CJS, warga Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige, yang diduga sebagai bandarnya pil setan tersebut. Kemudian dari pelaku CJS ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 1.250.000  dari hasil penjualan 5 butir pil ekstasi tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Toba untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Bungaran Samosir membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku tindak pidana narkotika itu. Diharapkan Kapolres Toba kepada masyarakat untuk  tetap menjalin kerjasama dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba di Kabupaten Toba untuk menyelamatkan generasi muda.(R1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *