Rinaldy Hutajulu
Beritatoba.com – Toba – Proyek pengaspalan di Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, senilai Rp 2,9 Milyar tahun anggaran 2022 dinilai tidak profesional didalam pekerjaan dan perencanaannya serta terduga kuat korup dan melanggar aturan yang berlaku.
Hal ini diutarakan pemerhati pembangunan Toba, Rinaldy Hutajulu, saat dikonfirmasi beritatoba.com, Selasa (25/4/2023), soal adanya laporan masyarakat yang diterima media ini beberapa waktu lalu. Sesuai hasil survey dan penelitian Rinaldy selama beberapa hari menunjukkan bahwa Pemkab Toba dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terlalu menghalalkan segala cara untuk meloloskan proyek ini.
Menurutnya, selain tidak memiliki dokumen lingkungan, proyek inipun tidak memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian LHK RI sebagaimana mestinya. Ironisnya, belum lagi fungsi jalan serta kelas jalan yang dibangun sangat over.
Hasil survey dan penelitian Rinaldy atas proyek Dinas PUPR Toba.
Hal lain yang tujuannya menghabiskan anggaran jelas nyata diproyek ini, dimana jalan di sekitar desa sebelumnya adalah jalan aspal yang kondisinya masih bagus namun kini dilapis lagi dengan konstruksi aspal dan beton.
“Sementara masih sangat banyak jalan yang butuh perhatian dan perbaikan yang sudah sangat mendesak. Contohnya jalan menuju wisata pantai Pakkodian, Desa Lintong Nihuta, Tampahan, yang saat ini sangat memprihatinkan serta membahayakan kepada pengguna jalan. Apakah itu tidak penting…?”, tegas Rinaldy.
Sementara itu hingga berita ini dipublish Kepala Dinas PUPR Kabupaten Toba belum berhasil dihubungi karena tidak berada dikantornya atau mungkin karena kesibukannya tugas luar. Demikian pula dengan PPK proyek tersebut, Saur Sitorus, juga tidak dapat dihubungi.(R1)