Beritatoba.com – Sinyalemen Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toba melakukan tindak pidana Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) semakin kuat soal adanya dugaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja secara terus menerus selama lebih dari sepuluh (10) hari kerja tidak diberhentikan atau dipecat.
Seperti diketahui perbuatan PNS yang tidak masuk kerja secara terus menerus telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 ayat 2 huruf d ke 4 yang menyebutkan : “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja”.
Berdasarkan informasi yang diterima beritatoba.com dari narasumber yang enggan menyebutkan namanya yang bekerja dilingkungan kantor Dinas Sosial Kabupaten Toba menginformasikan bahwa saat ini PNS yang tidak dipecat berinisial YM itu sudah bekerja kembali sebagai staf biasa di Dinas Sosial Toba.
Diketahui saat YM tidak masuk kerja selama hampir dari empat bulan secara terus menerus tersebut, ketika itu menjabat di Dinas Sosial Kabupaten Toba sebagai Penyuluh Sosial Ahli Muda pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. “Benar dia (YM, red) sudah bekerja kembali tapi sebagai staf”, kata narasumber media ini yang masih aktif bekerja di Dinas Sosial Toba.
Hingga berita ini dipublish, pihak BKPSDM Kabupaten Toba masih belum mampu memberikan jawaban atas surat konfirmasi tertulis yang dilayangkan media ini beberapa waktu lalu, sehingga sinyalemen telah terjadi KKN dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan semakin kuat terasa.(R1)