Repol Pasaribu

Beritatoba.com – Taput – Repol Pasaribu warga Dusun III Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, mengaku telah diminta oleh Kepala Desa (Kades) Pohan Jae untuk bersama-sama berangkat ke Kantor Bupati Tapanuli Utara (Taput) di Tarutung terkait gugatannya terhadap bupati.

Repol Pasaribu dalam pengakuannya kepada beritatoba.com, Kamis (21/9/2023), mengatakan bahwa Kades Pohan Jae, Demas Simanjuntak, mendatanginya pada Rabu malam (20/9//2023) membicarakan soal gugatannya terhadap Bupati Taput atas Keputusan Bupati Nikson Nababan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 11 Januari 2022.

Dikatakannya bahwa Kades Pohan Jae mengajaknya untuk berangkat bersama-sama ke Kantor Bupati Taput di Tarutung, Kamis (21/9/2023), untuk berjumpa dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Welly Simanjuntak, melakukan penandatanganan surat pencabutan gugatan perkara yang telah disampaikan Repol Pasaribu, selaku Penggugat, ke PTUN Medan.

Disampaikannya pula bahwa Kades Pohan Jae mengajaknya ke Kantor Bupati Taput untuk penandatanganan surat pencabutan gugatan tersebut atas permintaan Kabag Hukum Pemkab Taput. Namun Repol menolak permintaan Kades Pohan Jae dan berusaha menghindar agar tidak terjadi pertemuan dengan Kabag Hukum Taput tersebut.

“Iya kepala desa (Desman Simanjuntak, red) mengajak saya tadi malam supaya sama-sama berangkat ke Tarutung menjumpai Kabag Hukum untuk penandatanganan surat cabut gugatan. Jelaslah saya tidak mau, dan saya tidak akan mundur. Ada apa dengan Kades Pohan Jae ini”, kata Repol di Laguboti, Kabupaten Toba.

Secara tegas Repol Pasaribu tidak bakal mau menandatangani surat pencabutan perkara yang telah dilaporkannya yang saat ini sedang berlangsung persidangannya di PTUN Medan. “Saya mau teken kalau seluruh masyarakat yang mendukung saya dalam melakukan gugatan itu juga ikut meneken surat pencabutan gugatan”, imbuhnya.

Kades Pohan Jae, Demas Simanjuntak, saat dihubungi media ini berulangkali melalu Handphone WA tidak menjawab walau status panggilan berdering. Kemudian saat di Chat WA dengan pertanyaan seperti ini ; “Horas, pak kades. Slmt siang. Naeng konfirmasi majo bah pak kades taringot gugatan ni si repol Pasaribu na ptun soal Kep bupati Taput 07 thn  2022”. Selanjutnya seperti ini ; “Mnrt pengakuan pak repol Pasaribu kpd kami, bhw bpk kades Pohan jae mengajak dirinya ke ktr bupati Taput di Tarutung utk menjumpai Kabag hukum guna menandatangani surat pencabutan gugatan atas perkara gugatan Kep bupati Taput nmr 07 thn 2022 yg digugat oleh repol pasaribu. Bgm tanggapannya, pak kades?”. Hingga berita ini dipublish, Kades Pohan Jea masih belum memberikan tanggapannya.

Demikian pula dengan Kabag Hukum Pemkab Taput, Welly Simanjuntak SH, saat dikonfirmasi via WA juga belum memberikan tanggapannya atas pengakuan Repol Pasaribu tersebut. Seperti ini konfirmasi Chat via WA yang disampaikan media ini ke nomor HP +62 853-5979-6100 ; “Slmt siang, pak Kabag hukum. Mnrt pengakuan pak repol Pasaribu kpd kami, bhw bpk kades Pohan jae mengajak dirinya ke ktr bupati Taput di Tarutung utk menjumpai Kabag hukum guna menandatangani surat pencabutan gugatan atas perkara gugatan Kep bupati Taput nmr 07 thn 2022 yg digugat oleh repol pasaribu ke PTUN medan. Dikatakan pula bhw kades  Pohan jae mengajak repol atas perintah pak Kabag hukum. Bgm tanggapannya, pak kabag? Apakah benar spt itu?”.(R1)      

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *