Beritatoba.com – Toba – Terungkap lagi Bupati Poltak Sitorus mengangkat dan melantik mantan narapina, Augus Sitorus, menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekadakab) Toba menimbulkan berbagai kritik dan opini ditengah masyarakat daerah destinasi pariwisata itu.
Duo Sitorus. Poltak dan Augus.
Tampaknya Bupati Poltak Sitorus telah dikelilingi para pejabat mantan napi. Setelah media ini menerima laporan dari masyarakat soal pengangkatan pejabat mantan napi atas nama Samuel Lumban Raja yang dilantik menjadi Kepala Bagian Umum (kabagum) dan Try Sutrisno Samosir menjadi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Setdakab Toba, kini masuk laporan yang sangat mengejutkan soal Sekdakab Toba yang ternyata mantan napi juga. Bahkan Jeriko Sitorus yang diangkat menjadi ajudan Sekdakab Toba saat ini juga mantan napi.
Pengamat Perilaku Pejabat Kebupaten Toba, Dame Panjaitan SE, kembali terkejut-kejut saat dikonfirmasi beritatoba.com, Senin (15/5/2023), soal pengangkatan Sekdakab Toba yang juga mantan narapina. “Para mantan napi sudah kelilingi bupati kita. Bagaimanalah nanti nasib Toba kita ini kedepan, ya…?”, katanya melas.
Diutarakannya jika ternyata seorang Sekdakab Toba dijabat mantan napi maka dapat berpengaruh negatif bagi roda pemerintahan Bupati Poltak Sitorus, karena seorang mantan napi sangat dimungkinkan sulit memutuskan suatu persoalan dengan tepat dan benar. Seorang mantan napi juga akan kesulitan dalam menerjemahkan dan melaksanakan visi misi bupati. “Watak mantan napi itu pasti berbedalah dengan orang yang belum pernah masuk penjara. Pasti bedalah”, ujar Panjaitan.
Sejak media ini telah beberapa kali memberitakan seputar para pejabat mantan napi, ternyata ditengah masyarakat Toba telah berkembang berbagai opini. Bahkan mayoritas masyarakat di Balige selama ini juga sudah tahu kalau Sekdakab Toba, Augus Sitorus, juga mantan napi.
Namun ada juga masyarakat yang berkomentar kalau mantan napi itu juga bisa berubah menjadi orang baik, karena selama didalam penjara sebagai warga binaan sering menerima pembinaan dan wejangan. Walau demikian banyak juga mantan napi yang semakin menjadi-jadi, dan kembali berakhir di balik terali besi.
Direktori putusan MA RI atas vonis Sekdakab Toba Augus Sitorus.
Hasil penelusuran beritatoba.com di gedung Pengadilan Negeri Balige menunjukkan dalam amar putusannya dengan nomor perkara 123/Pen.Pid/2014/PN.Blg tertanggal 20 Mei 2014 yang diketuai Majelis Hakim T Marbun SH MH menyatakan bahwa terdakwa Augus Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak ikut serta bermain judi yang dilakukan di tempat umum”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.(R1)