Parsaoran Ambarita
Beritatoba.com – Simalungun – Warga Nagori (Desa) Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, mendesak pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk melakukan tindakan hukum terhadap orang-orang yang tergabung dalam Lembaga Adat Keturunan Ompun Mamontang Laut Ambarita (Lamtoras).
Hal ini diutarakan Wakil Ketua Aliansi Bersatu Sipolha Sihaporas (ABSS), Parsaoran Ambarita, ketika dikonfirmasi beritatoba.com, Jumat (18/11/2022), lantaran pihak Lamtoras hingga saat ini masih melakukan kegiatan penanaman di kawasan hutan negara yang menjadi lahan konsesi PT TPL di sektor Aek Nauli.
“Kita ini hidup bernegara, dan jika ada pihak-pihak atau kelompok dan golongan tertentu yang melakukan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum, sudah seharusnya pihak penegak hukum, dalam hal ini pihak Poldasu segera melakukan tindakan hukum bagi mereka yang melanggar hukum itu”, tegas Parsaoran Ambarita.
Dikatakannya jika pihak Poldasu memberi ruang bagi Lamtoras melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini maka dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dalam kehidupan bernegara, khususnya kekacauan di Nagori Sihaporas. “Kalau Lamtoras diberikan ruang berbuat sewenang-wenang oleh pihak Poldasu selaku aparat penegak hukum, maka perilaku Lamtoras seperti itu akan diikuti oleh pihak-pihak lainnya. Jika begini jadinya akan menimbulkan kekacauan”, katanya.
Sejak pihaknya melakukan aksi demontrasi yang tergabung dalam ABSS dan Aliansi Sipolha Sihaporas (ASS) beberapa waktu lalu yang mendesak pemerintah membubarkan Lamtoras, namun tampaknya tidak ada faedahnya karena tetap saja pihak Lamtoras hingga saat ini masih menduduki dan mengelola tanah di kawasan hutan negara.
Selain itu, masih menurut Parsaoran Ambarita, pihak TPL selaku pemegang ijin HTI dari Kemen LHK juga sudah seharusnya bertindak tegas dengan melakukan upaya hukum atas lahan konsesinya yang direbut secara paksa oleh Lamtoras. Namun demikian jika TPL tidak mau melakukan upaya hukum terhadap Lamtoras, maka ASS dan ABSS yang akan melakukannya agar tidak terjadi kekacauan di Nagori Sihaporas. “Negara ini adalah negara hukum. Semuanya sama dimata hukum. Bagi mereka yang melanggar hukum harus ditindak secara hukum, dan jangan dibiarkan agar tidak terjadi instabilitas sebuah daerah”, ujar Parsaoran.
Untuk itu Wakil Ketua ABSS ini berencana akan membuat surat pengaduan ke pihak Poldasu atas perilaku Lamtoras yang sewenang-wenang di desanya dengan seenaknya mengelola kawasan negara. Tidak hanya Lamtoras, pihaknya juga akan melaporkan KSPPM dan AMAN Tano Batak yang terindikasi kuat melakukan provokasi dan doktrinasi yang menyebabkan terjadinya kekacauan di Nagori Sihaporas. “Persoalan ini sudah berlarut-larut, dan harus kita hentikan kekacauan di nagori tempat kelahiran saya ini. Sudah capek kami ini pak polisi”, harapnya seraya menambahkan bahwa tidak tertutup kemungkinan pihaknya juga akan melaporkan PT TPL yang melakukan pembiaran terhadap Lamtoras.(R1)