Beritatoba.com – Simalungun – Setelah berkali-kali keluarga korban penganiayaan melakukan desakan terhadap Polres Simalungun, akhirnya enam orang anggota Lamtoras warga Nagori (Desa) Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut, diciduk polisi sekira Pukul 03.00 WIB di sebuah gubuk sekitar lahan konsesi TPL, Senin (22/7/2024).

Hingga berita ini dipublish, pihak Polres Simalungun belum berhasil dikonfirmasi terkait penangkapan itu. Sementara warga Sihaporas, Parsaoran Ambarita, kepada beritatoba.com mengatakan memang ada beredar informasi akurat telah terjadi penangkapan terhadap enam orang di dalam sebuah gubuk atau camp sekitar lahan konsesi TPL. “Iya kita dapat info bahwa tadi pagi, dini hari sekitar pukul 3 WIB ada ditangkap enanm orang oleh pihak Polres Simalungun”, kata Parsaoran.

Manurut Parsaoran, dari keenam orang yang ditangkap itu terdapat tiga orang yang menjadi tersangka penganiayaan dan pengeroyokan terhadap karyawan CV Ria Baru yakni Jonny Ambarita, Hitman Ambarita dan Giofanni Ambarita. “Sementara yang dua lagi yaitu Edy Ambarita dan Faisal Ambarita kabarnya lari ke Tarutung”, katanya seraya menambahkan sudah terlalu lama pihak kepolisian tak kunjung menangkap mereka.     

Sementara itu beredar di media sosial menyebutkan bahwa keenam orang yang ditangkap itu adalah masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita. Ironisnya beredar informasi menyesatkan yang mengatakan bahwa sekitar 50 orang dengan mengendarai dua unit mobil security PT TPL dan truck coltdiesel datang dan membawa beberapa anggota komunitas adat. Keberadaan mereka hingga saat kini belum diketahui.  

Terkait adanya informasi menyesatkan yang beredar di media sosial atas dugaan penjemputan oknum masyarakat itu, PT Toba Pulp Lestari (TPL) membantah keras informasi yang menyebutkan Perusahaan terkait hal tersebut.

Corporate Communication Head TPL, Salomo Sihotang, mempersilahkan para pihak untuk menanyakan langsung kepada pihak kepolisian. Informasi yang dihimpun oleh Perusahaan dari pihak kepolisian,  kegiatan tersebut terkait tindak pidana kekerasan yang dialami oleh salah seorang karyawan kontraktor perusahaan. “Tidak benar perusahaan PT Toba Pulp Lestari mengerahkan 50 orang dengan mengendarai 2 unit mobil security dan truck colt diesel untuk membawa anggota komunitas adat yang dimaksud, “tegas Salomo Sitohang

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. TPL menghormati masyarakat adat dan menegaskan kasus ini adalah kriminal murni yang telah ditangani pihak kepolisian dan tidak ada hubungannya dengan masyarakat adat manapun.

Kepala Nagori (Desa) Sihaporas, Jaulahan Ambarita, secara tegas pula yang sesuai dengan fakta dilapangan mengatakan tidak ada warga binaannya yang diculik dan tidak ada penculikan. “Negara Indonesia sudah negara hukum dan tidak zamannya lagi penculikan. Namun yang melanggar hukum pasti ada konsekuensi hukumnya, ” Jaulahan Ambarita, Senin (22/7/2024).

Jaulahan Ambarita juga menyampaikan bahwa informasi yang menyesatkan dan beredar di media sosial itu tidak benar. “Yang benar dijemput paksa oleh pihak Kepolisian, bukan diculik, ” katanya.(s1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *