Beritatoba.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sampai hari ini telah membekukan total 89 rekening yang terafiliasi dengan rekening Front Pembela Islam (FPI).
“Sampai hari ini ada di angka 89”, ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae dilansir dari merdeka.com, Minggu (17/1/2021).
Dian mengatakan, bila pihaknya belum menentukan sampai kapan pembekuan terhadap rekening FPI karena masih dilakukan analisis dan pemeriksaan. “Mudah-mudahan analisis dan pemeriksaan akan selesai akhir bulan”, jelasnya.
Nantinya hasil analisa dan pemeriksaan PPATK, kata Dian, akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah menyampaikan, pembekuan sementara atas rekening FPI dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Masih berproses,” tutur Natsir dilansir dari Liputan6.com, Rabu (6/1/2021).
Menurut Natsir, penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.
“Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya”, jelas dia.
Natsir menegaskan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
“Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana”, katanya.
Kini, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.
“Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang”, Natsir menandaskan.
Tujuh Rekening Anak Rizieq Juga Dibekukan
Gedung PPATK
Terkait hal itu, sudah terdapat tujuh rekening bank milik anak Rizieq Syihab disebut telah dibekukan. Kabar tersebut mencuat tak lama setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu memblokir rekening bank milik organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membenarkan kabar tersebut. Aziz menyebut tujuh rekening bank milik anak Rizieq diblokir sejak Rabu (6/1/2021) pekan lalu.
“Infonya (diblokir) sejak Rabu pekan kemarin”, kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Aziz menyebutkan beberapa rekening milik anak Rizieq yang diblokir itu di antaranya rekening Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah.
Tatkala ditanya nama-nama anak Rizieq yang rekeningnya diblokir, Aziz mengaku tak menghafalnya secara pasti. “Saya enggak hafal namanya”, kata dia.
PPATK sebelumnya memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas terhadap 59 rekening milik FPI.
PPATK melakukan itu dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Kewenangan pemblokiran terhadap 59 rekening bank milik FPI itu menurut PPATK berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.(R1)