
Dokumen UKL-UPL
Beritatoba.com – Toba – Disinyalir kuat beberapa dokumen dalam proses penerbitan ijin pertambangan batu milik Pati Simanjuntak selaku Dirut PT Marudut Tua Jaya (MTJ) di Desa Sianipar Sihailhail, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumut, palsu.
Hasil investigasi beritatoba.com menunjukkan salah satu dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh PT MTJ adalah pemalsuan beberapa tandatangan masyarakat yang menyetujui atau tidak keberatan atas pertambangan batu di Desa Sianipar Sihailhail tertanggal 5 Februari 2018.
Fitri Anjelina Simanjuntak melalui pesan messenger kepada media ini menyampaikan keluhannya atas pemalsuan tandatangan orang tuanya dalam surat tidak keberatan warga terkait pertambangan batu itu. Fitri membandingkan tandatangan ayahnya yang tertuang dalam raport sekolah dengan tandatangan dalam surat pernyataan tidak keberatan warga atas tambang batu tersebut sangat jauh berbeda.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Dezelia P melalui pesan messenger bahwa tandatangan ayahnya juga dipalsukan dalam surat pernyataan tidak keberatan warga atas pertambangan batu yang diketahui dan ditandatangani serta distempel oleh Kepala Desa Sianipar Sihailhail, Jumarar Sianipar.
Selain itu disinyalir kuat dalam surat tidak keberatan tersebut ada tandatangan seseorang yang bukan warga Desa Sianipar Sihailail, sebagaimana hasil konfirmasi media ini kepada Dinas Dukcatpil Kabupaten Toba beberapa waktu lalu yang disesuaikan dengan nomor induk KTP. Selain itu ada juga terdapat nomor induk KTP yang tidak sesuai dengan nomor kode induk KTP Kabupaten Toba.

Jerry Manurung
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba melalui, Jerry Manurung, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan bahwa ijin pertambangan batu PT MTJ telah terbit seraya menunjukkan dokumen UKL-UPL. “Ini UKL-UPL atas nama PT Marudut Tua Jaya sudah terbit pada Desember 2025”, katanya.
Disinggung soal apakah lokasi pertambangan batu tersebut berada di DTA (Daerah Tangkapan Air), Jerry menegaskan sesuai yang tertuang dalam UKL-UPL PT MTJ menyebutkan bahwa lokasi pertambangan tidak berada di DTA. “Sesuai pertanyaan Prof Zulkifli Nasution terkait DTA, PT Marudut Tua Jaya mengatakan bahwa lokasi tidak berada di DTA”, kata Jerry seraya menunjukkan dokumen hasil pertemuan dengan akademisi.
Frengki Pardede

Sementara itu Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Toba, Frengki Pardede, dikonfirmasi soal peta DTA di sekitaran bukit Desa Silalahi Pagar Batu, Desa Sianipar Sihailhail, Desa Aek Bolon Julu, Desa Aek Bolon Jae dan Desa Lumban Gorat mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memiliki peta DTA di Kabupaten Toba.
Namun demikian Frengki akan mengusulkan kepada pimpinannya menyurati kementerian terkait untuk meminta peta DTA. “Kami akan ususlkan ke kepala dinas untuk menyurati kementerian yang menerbitkan peta DTA”, ujarnya.
Kepala UPT KPH IV Balige Dinas LHK Provsu, Hombar Sinurat, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp sedikitpun tidak menanggapi terkait status DTA di sekitaran bukit Desa Silalahi Pagar Batu, Desa Sianipar Sihailhail, Desa Aek Bolon Julu, Desa Aek Bolon Jae dan Desa Lumban Gorat, Kecamatan Balige.
Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Dame Panjaitan SE, kepada media ini menanggapi apakah di kawasan perbukitan Kecamatan Balige, khusus diempat desa tersebut masuk DTA, berkomentar berdasarkan tinjauan secara topografi DTA ditentukan punggung bukit (bukan batas kecamatan). Dalam hal ini, Desa Sianipar Sihailhail merupakan lokasi punggung bukit pemisah aliran.
Dapat dilihat bahwa ada sisi lereng punggung Sihail-hail mengalir ke Danau Toba, maka Desa Sianipar Sihailhail masuk DTA.
“Wilayah Kecamatan Balige yang aliran air permukaannya menuju Danau Toba dan berada pada sisi lereng sebelum punggung bukit pemisah air, secara hidrologis dapat dikategorikan sebagai bagian dari DTA Danau Toba”, katanya. (R1)
