Beritatoba.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menggelontorkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 52 triliun untuk 216 ribu sekolah di seluruh penjuru Indonesia.
“Kita menyediakan Dana BOS kepada 216 ribu satuan pendidikan dengan alokasi sebesar 52 T, bisa terlihat di sini pembagiannya pada setiap jenjang. Ada tiga pokok kebijakan dalam BOS di tahun 2021. Tiga hal yang harus kita ingat, yang pertama adalah nilai satuan biaya BOS itu bervariasi”, kata Nadiem Anwar Makarim MBA dalam siaran daring di akun resmi Kemendikbud RI, Kamis (25/2/2021).
Menurut Nadiem, sebelumnya satuan biaya BOS sama antar siswa di seluruh wilayah. Namun saat ini setiap wilayah bakal menerima BOS secara bervariasi.
Kemudian di tahun 2021 ini juga, kata Nadiem Dana BOS masih bisa dipakai secara luwes. Di mana masih berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan Dana BOS selama masa pandemi Covid-19. “Untuk mempermudah berbagai macam kebutuhan yang dibutuhkan masing-masing sekolah”, katanya menambahkan bahwa di 2021 ini juga pelaporan Dana BOS dilakukan secara daring.