Beritatoba.com – Ajibata – Gencar basmi peredaran narkoba, Satres Narkoba Polres Toba kembali meringkus seorang pria inisial LB alias Limber (37) warga Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, lantaran kedapatan memiliki dan menguasai narkoba jenis shabu, Senin (6/9/2021) lalu sekira pukul 17.30 WIB.
Tersangka Limber warga Ajibata diringkus
Tersangka LB yang diduga akan melakukan transaksi itu ditangkap di Jalan Air Limbah Pasar Merah – Sijambur – Desa Pardomuan, Kecamatan Ajibata, dengan barang bukti sebanyak satu buah paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu yang ditemukan didalam satu buah handphone Nokia tidak memiliki baterai. Selain itu juga ditemukan tiga buah plastik klip ukuran kecil yang masih baru, satu buah handphone Nokia.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH kepada beritatoba.com, Rabu (8/9/2021) melalui jaringan WA mengatakan bahwa penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi tempat dijadikan transaksi narkotika di Jalan Air Limbah Pasar Merah.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Satres Narkoba Polres Toba langsung melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan tersebut.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R1)