Sipolha dan Sihaporas Deklarasi Bersatu tolak Lamtoras.(ft btc/ist)

Beritatoba.com – Simalungun – Masyarakat Nagori (Desa) Sihaporas dan masyarakat Kelurahan Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut, bertempat di lokasi wisata Aek Batu Sipolha menggelar “Deklarasi Bersatu” menolak kehadiran kelompok Lamtoras di Desa Sihaporas, Selasa (13/9/2022).

Deklarasi bersatu tolak Lembaga Adat Ompu Mamontang Laut Sihaporas (Lamtoras) itu dihadiri ratusan masyarakat, sejumlah tokoh masyarakat, perangkat desa dan berbagai elemen masyarakat.

Deklarasi yang berlangsung hingga malam hari itu dipimpin para putra daerah setempat diantaranya Thamrin Damanik, Manotar Ambarita, Rikkot Damanik, Ronald Damanik dan beberapa pemuka dan tokoh masyarakat setempat.

Thamrin Damanik kepada beritatoba.com mengutarakan bahwa deklarasi itu lahir karena masyarakat dari Nagori (desa) Sihaporas dan Kelurahan Sipolha merasa gerah melihat kehadiran kelompok yang menamakan dirinya Lamtoras. Apalagi mereka secara sepihak mengklaim adanya tanah adat dan ulayat di Sihaporas.

Thamrin Damanik

Deklarasi yang dihadiri ratusan warga dari Desa Sihaporas dan Kelurahan Sipolha itu ditandai dengan pembubuhan ratusan tanda tangan dalam lembar surat pernyataan yang intinya menolak kehadiran Kelompok Lamtoras di Nagori Sihaporas dan Kelurahan Sipolha.

Masyarakat yang ikut menandatangani deklarasi merupakan perwakilan keturunan semua Partuanon Damanik Sipolha dan masyarakat Kelurahan Sipolha dan masyarakat Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Masyarakat Sihaporas dan Sipolha dengan tegas mengatakan sangat keberatan dan membantah upaya-upaya yang dilakukan kelompok Lamtoras yang dinilai berusaha membuat desa dan hutan Sihaporas menjadi tanah adat, hutan adat serta masyarakat adat.

Dalam waktu dekat masyarakat Sihaporas dan Sipolha akan melakukan aksi dan pernyataan sikap ke kantor Bupati Simalungun dan DPRD Simalungun mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah preventif untuk menindak siapa saja pihak-pihak yang mengklaim adanya tanah adat di Simalungun.

Thamrin Damanik juga menegaskan bahwa ompu Mamontang Laut Ambarita yang menjadi marga Ambarita pertama tinggal di Sihaporas adalah atas seijin dan restu dari Tuan Damanik Sipolha secara individu dan private, bukan secara komunal.

Rikkot Damanik menambahkan sesuai fakta sejarah bahwa mulai penjajahan kolonial Belanda di Simalungun hanya dikenal Raja Marpitu (Tujuh Kerajaan) yaitu Sinaga, Saragih, Damanik, Purba Tambak, Purba Pakpak, Purba Girsang dan Purba Dasuha.

Parsaoran Ambarita yang turut hadir dalam acara deklarasi bersatu tolak Lamtoras itu juga mengutarakan dukungannya karena selama ini melihat gerakan Lamtoras di desanya sudah keterlaluan karena selalu saja bertindak semena-mena dan memaksakan kehendak, salah satunya dengan menutup akses jalan. “Lamtoras arogan, mengaku tanah kami dan tanah Sipolha adalah tanah adat. Untuk ini kami bersatu dan mendesak aparat menindak tegas Lamtoras dan AMAN”, katanya.

Parsaoran Ambarita

Sementara itu masyarakat Tapanuli mendesak agar pihak Polda Sumut melakukan upaya preventif terhadap Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) pimpinan Delima Silalahi dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pimpinan Roganda Simanjuntak.

Jimmy Simanjuntak dan Morlan Simanjuntak senada menyatakan agar Polda Sumut lakukan tindakan preventif dan bila perlu mengusir KSPPM dan AMAN dari bumi Tapanuli dan Simalungun karena terduga kuat kedua LSM ini telah melakukan provokasi serta memecah belah masyarakat sekitar Danau Toba.

Morlan Simanjuntak (kiri) dan Jimmy Simanjuntak

Hasil pantauan beritatoba.com selama dua tahun terakhir ini menunjukkan akibat dari kehadiran KSPPM dan AMAN di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, dan Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara serta masyarakat Kecamatan Parmonangan Taput juga terjadi perpecahan ditengah masyarakat yang berakibat tidak stabilnya keamanan daerah tersebut. Kini giliran Desa Sihaporas yang menjadi ajang penciptaan perselisihan dan kekerasan serta pemaksaan kehendak oleh Lamtoras di lahan konsesi TPL yang terduga kuat ditunggangi dan diprovokasi oleh KSPPM dan AMAN.

Darus Manalu

“Kami harap pihak Polda Sumut segera melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi perpecahan ditengah masyarakat sekitar Danau Toba yang mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan. Bila perlu lakukan upaya preventif terhadap KSPPM dan AMAN”, harap Darus Manalu, Wakil Ketua Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) Taput.

Indera Nababan

Sementara itu Indera Nababan yang dikenal sebagai salah satu pendiri KSPPM pada era 80 an secara tegas beberapa waktu lalu kepada beritatoba.com mengatakan bahwa sesuai hasil gugatannya sebagaimana keputusan Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan bahwa KSPPM harus dibubarkan. Bahkan amar putusan MA terkait pembubaran KSPPM ini telah diumumkan oleh Indera Nababan di media cetak Tribune Medan pada tahun lalu.(R1)

Damanik Sipolha tolak keras Lamtoras.(ft btc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *