Bupati Poltak Sitorus

Beritatoba.com – Toba – Terungkap Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus, mengangkat dan melantik pejabat Eselon II dan eselon III mantan narapidana menduduki jabatan strategis di pemerintahan yang dipimpinnya sehingga menimbulkan kesan negatif ditengah masyarakat daerah itu.

Bupati Poltak Sitorus, kali ini selain dihadapkan dengan permasalahan penegakan disiplin PNS juga harus menelan pil pahit ketika dirinya mungkin tidak tahu menahu soal latar belakang beberapa pejabat yang dilantiknya adalah mantan narapidana kasus judi.

Pejabat mantan narapidana yang diangkat Bupati Poltak Sitorus itu adalah mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Toba, inisial AS. Saat itu, Jumat (28/3/2014), AS ditangkap sedang bermain judi bersama Kakan Satpol PP, inisial THS, dan 3 PNS lainnya bertempat di rumah dinas (Rumdis) Bupati Kabupaten Toba.

Terungkap pula bahwa Bupati Poltak juga telah melantik pejabat Eselon III, inisial SL, yang turut terciduk sedang bermain judi bersama AS dan THS di Rumdis Bupati Toba kala itu. Inisial SL ini menduduki jabatan strategis yakni sebagai pejabat Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab Toba.   

Poltak Sitorus dikenal masyarakat Toba sebagai bupati yang agamais atau yang katanya sangat dekat dengan Tuhannya. Bupati Poltak dilingkungan Pemkab Toba juga dikenal sangat rajin beribadah. Soal penegakan disiplin PNS, saat dikonfirmasi via chating WA, Bupati Poltak belum memberikan jawaban.

Konfirmasi via WA kepada Bupati Poltak Sitorus

Pengangkatan pejabat mantan narapidana tampaknya akan membuat Bupati Poltak Sitorus semakin rumit dalam upaya penegakan disiplin PNS.

Sebagai pemimpin, Poltak Sitorus harus berani menegakkan disiplin dan harus mampu menyaring serta melihat latar belakang para pejabat yang mau akan dilantiknya. “Waduh, bagaimana ini ya… Sudahlah tidak mampu menegakkan disiplin PNS, eh gak tahunya mantan narapidana. Hancurlah Toba kalau begini jadinya”, kata pemerhati perilaku aparat negeri sipil, R panjaitan SE kepada beritatoba.com, Selasa (18/4/2023).(R1)      

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *