Binaris Situmorang
Beritatoba.com – Taput – Binaris Situmorang SH selaku penasehat hukum dari Repol Pasaribu yang menggugat Keputusan Bupati Tapanuli Utara (Taput), Sumut, menyayangkan tindakan Kabag Hukum Pemkab Taput yang meminta kliennya untuk menandatangani surat pencabutan perkara atas nama tergugat Bupati Nikson Nababan.
Binaris Situmorang dalam pernyataannya kepada beritatoba.com, Minggu (24/9/2023), mengatakan bila benar Kabag Hukum Taput melalui Kepala Desa Pohan Jae memanggil atau mengundang Repol Pasaribu untuk kepentingan Pencabutan Gugatan yang saat ini sudah dalam proses pemeriksaan di PTUN, maka tindakan tersebut sangat disayangkan.
Menurut Binaris semestinya pihak Pemkab Taput, Cq Kabag Hukum, Cq Kepala Desa, terlebih dahulu mengajukan alasan yang rasional. “Mengapa mereka sangat berkepentingan atas pencabutan gugatan? Tindakan tersebut tidak cukup etis”, kata Binaris.
Untuk itu sebaiknya Pemkab Taput konsentrasi menghadapi persidangan di pengadilan, dan bukan memintak-minta supaya gugatan dicabut.
Seperti diketahui Repol Pasaribu mewakili warga Dusun III Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, melakukan gugatan terhadap Bupati Taput atas Keputusan Bupati Nikson NababanNomor 07 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 11 Januari 2022.
Binaris Situmorang menyampaikan gugatan perkara perdata yang melibatkan Bupati Nikson Nababan itu hingga saat ini sudah memasuki sidang ke enam yakni sidang penyerahan bukti-bukti surat dari Penggugat dan Tergugat. “Minggu depan, agenda sidang, bukti surat dari Tergugat. Selanjutnya, saksi-saksi”, imbuhnya.(R1)