Catatan Antoni Marpaung
Beritatoba.com – Taput – Sejak warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, melakukan gugatan terhadap Keputusan Bupati Taput soal Masyarakat Hukum Adat (MHA) sepertinya kredibilitas, intergritas dan kepemimpinan Nikson Nababan mengalami penurunan drastis yang bisa berakibat buruk bagi kepentingan politiknya kelak.
Repol Pasaribu mewakili masyarakat Desa Pohan Jae didampingi kuasa hukumnya, Binaris Situmorang, menyampaikan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan atas Keputusan Bupati Taput Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 11 Januari 2022.
Dalam hal ini tampaknya Bupati Nikson Nababan sebagai orang nomor satu di Taput sudah dipermalukan karena telah digugat oleh warganya sendiri. Majelis Hakim PTUN Medan dalam perkara itu tetap melanjutkan persidangan walau diminta oleh Tergugat untuk tidak dilanjutkan. Namun majelis hakim berkesimpulan lain dan memutuskan persidangan tetap dilanjutkan, dan hingga saat ini sidang PTUN atas gugatan Repol ini sudah melewati tahap keterangan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Ironisnya, Bupati Nikson Nababan akan semakin dipermalukan jika ternyata majelis hakim PTUN memenangkan gugatan Repol Pasaribu tersebut.
Tidak hanya itu, kemenangan gugatan Repol juga bisa sangat berdampak buruk bagi kepentingan politik Bupati Nikson Nababan pada 2024 dalam upaya memenangkan sang isteri menjadi bupati selanjutnya.
Akibat dari Keputusan Bupati Taput soal MHA yang sangat tergesa-gesa itu juga menunjukkan telah terjadinya perpecahan ditengah masyarakat Desa Pohan Jae. Perpecahan itu tidak hanya sebatas dalam kehidupan sehari-hari, tetapi perpecahan itu juga telah memasuki ranah adat istiadat dan keagamaan.
Sepertinya Bupati Nikson Nababan sudah kena jebakan atau mungkin tekanan pihak Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dua lembaga yang selalu melakukan provokasi dan ngotot membentuk MHA di daerah-daerah yang selalu bersinggungan dengan lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Tidak seperti bupati lainnya yang sangat teliti sebelum membuat keputusan serta tidak takut tekanan. Bupati Toba, Bupati Humbang Hasundutan dan bupati lainnya sekawasan Danau Toba hingga saat ini tidak pernah membuat keputusan soal MHA karena berbagai persyaratan yang tidak bisa terpenuhi.
Tokoh masyarakat Desa Pohan Jae, Morlan Simanjuntak, selalu mengatakan kalau KSPPM dan AMAN pergi dari desanya maka diyakini situasi akan pulih menuju perdamaian dan kondusif. Tidak ada lagi perpecahan, tidak ada lagi dua gereja yang berseberangan dan tidak ada lagi perpecahan dalam peradatan.