Pemred btc Antoni Marpaung saat menyampaikan surat desakan kepada ajudan kantor Bupati Toba, Minar Manalu.(ft btc/Tob1)
Beritatoba.com – Toba – Pemimpin Redaksi beritatoba.com (btc) kembali menyurati Bupati Kabupaten Toba, Sumut, Ir Poltak Sitorus MSc, soal kasus penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (9/1/2024).
Dalam suratnya kali ini, Pemred btc mendesak Bupati Poltak Sitorus segera membuat Surat Keputusan tentang pengangkatan dan pembentukan Tim Pemeriksa dalam kasus dugaan kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang mengarah ke perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam kasus penegakan disiplin PNS.
Sebelumnya beritatoba.com telah berulangkali melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Bupati Poltak Sitorus namun tidak pernah memberikan jawaban sehingga Bupati Poltak Sitorus ini dinilai seperti ‘Bupati Cuek’.
Dalam suratnya dijelaskan bahwa semasa itu Augus Sitorus, sekarang beruntung jadi Sekdakab Toba walau tak mendukung si Poltak Sitorus pada Pilkada lalu, menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toba tidak melakukan pemecatan terhadap Yati Mulyati, NIP 197706192010012013, Golongan III/c, Jabatan Penyuluh Ahli Muda pada Dinas Sosial Kabupaten Toba, disinyalir kuat tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari secara terus menerus. Dalam hal ini daftar hadir terlampir dalam surat tersebut.
Bahkan berdasarkan bukti tambahan sebagaimana tertuang dalam Daftar Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari sampai dengan Mei 2022 Dinas Sosial Kabupaten Toba menunjukkan bahwa Yati Mulyati tidak ada menerima TPP atau Jumlah Bruto/Kotor Nihil. Hal ini membuktikan Yati Mulyati tidak masuk kerja selama 5 bulan. Bapak Pemred btc, Antoni Marpaung, dalam surat desakannya itu juga melampirkan daftar TPP. “Iya ada dua bukti dokumen yang kita lampirkan dalam surat desakan kita itu, yakni daftar hadir dan daftar TPP”, kata Bapak Pemred.
Atas perilaku Yati Mulyati yang tidak disiplin dalam bekerja ini berdasarkan fakta di lapangan, oleh Augus Sitorus selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Toba, tidak melakukan pemecatan terhadap Yati Mulyati yang telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 ayat 2 huruf d ke 4 yang menyebutkan : “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja”. Dalam kasus ini Augus Sitorus hanya melakukan tindakan menurunkan pangkat Yati Mulyati dan menjadi staf biasa di Dinas Sosial Kabupaten Toba.
Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 94 tahun 2021, Bupati Poltak Sitorus selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai peraturan perundang-undangan ini sudah seharusnya Bupati Poltak Sitorus membentuk Tim Pemeriksa atas kasus Augus Sitorus. Hal ini karena pejabat yang bakal diperiksa adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yakni jabatan tinggi pada Pemerintah Daerah yang memimpin Sekretariat Daerah alias Sekda.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 24 ayat 1 disebutkan :
“Pejabat yang Berwenang Menghukum (Augus Sitorus, red) wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS (Yati Mulyati, red) yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin”.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan :
“Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum (Augus Sitorus, red) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, pejabat yang Berwenang Menghukum (Augus Sitorus, red) dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya (Bupati Poltak Sitorus, red)”.
Dan terakhir pada Ayat 3 disebutkan :
“Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum (Augus Sitorus, red) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka pejabat yang Berwenang Menghukum (Augus Sitorus,red) dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat”.
Berdasarkan bukti dan fakta inilah maka sudah seharusnya Bupati Kabupaten Toba, Ir Poltak Sitorus MSc, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membentuk Tim Pemeriksa karena menyangkut seorang Sekretaris Daerah.
Lebih jauh lagi, dalam Peraturan BKN Pasal 56 ayat 2 disebutkan :
“Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan aparat pengawas interin pemerintah”.
Dan Ayat 3 disebutkan :
“Dalam hal indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terbukti, aparat pengawas interin pemerintah merekomendasikan PPK untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum”.
Dalam hal ini terduga kuat telah terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Seperti apa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, yaitu karena Yati Mulyati yang seharusnya dipecat ternyata hingga saat ini masih menerima gaji dan tunjangan yang dibayar oleh negara.(Tob1)