Beritatoba.com – Simalungun – Puluhan massa yang mengatasnamakan masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan memaksa masuk ke dalam kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk ( TPL) Sektor Aek Nauli di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Senin (2/12).
Massa yang memaksa masuk tersebut juga bertindak anarkis dengan melakukan aksi dorong terhadap petugas sekuriti perusahaan, mengacungkan senjata tajam dan pemukulan terhadap sekuriti serta melakukan pengrusakan pintu palang (portal) posko sekuriti menuju area konsesi perusahaan yang sedang melakukan aktifitas pemanenan tanaman eukaliptus.
Dalam aksi tersebut, massa juga melakukan aksi pelemparan batu kearah petugas sekuriti perusahaan dan mengakibatkan salah seorang petugas sekuriti perusahaan mengalami luka berdarah di kepala. Saat ini korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Parapat untuk mendapatkan penanganan medis.
Di lokasi tersebut, TPL sedang melakukan aktifitas pemanenan di areal konsesi sesuai dgn Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yg telah disetujui pemerintah. Pemanenan dilakukan untuk memenuhi pasokan bahan baku pabrik. Sebelum aktifitas pemanenan, TPL telah melakukan sosialisasi kepada stakeholders terkait. Selain itu sebagian areal merupakan upaya Pemulihan Fungsi Hutan Lindung yang akan ditanami jenis tanaman hasil hutan bukan kayu yang bermanfaat bagi masyarakat (Multi Purposes Trees – MPTS) seperti aren, petai, jengkol, dan lain- lain.
TPL menjalankan kegiatan operasional secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah yang meliputi izin operasional, izin investasi dan izin kehutanan.
Sebagai perusahaan terbuka, TPL juga telah mempublikasikan kondisi terkini perseroan melalui website resmi perusahaan. Disebutkan, berkurangnya pasokan bahan baku kayu dari sebagian wilayah kegiatan operasional PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) perseroan berkaitan dengan klaim atas tanah oleh sekelompok masyarakat.
Dalam upaya mencukupi kebutuhan bahan baku, tahun 2024 ini, TPL fokus bekerja di wilayah konsesi Sektor Aek Nauli meliputi Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun sesuai PBPH Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/KptsII/1992, jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.
Perusahaan secara proaktif mendukung masyarakat lokal melalui program Community Development (CD) */ Corporate Social Responsibility (CSR)* yang berfokus pada pengembangan bisnis kewirausahaan desa dan peningkatan sistem pertanian yang berkelanjutan.
Salah satu contoh nyata keberhasilan program ini adalah panen cabe dari program intercrop yang diterapkan Kelompok Tani Hutan (KTH) Dolok Parmonangan pada Maret 2024 lalu. Melalui pendekatan ini, masyarakat setempat tidak hanya mampu meningkatkan produktivitas lahan pertanian, tetapi juga mendapatkan pendampingan untuk mengoptimalkan hasil panen, membuka peluang pasar, dan meningkatkan pendapatan keluarga. Program ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memberdayakan komunitas lokal agar lebih mandiri secara ekonomi dan memiliki keterampilan yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
TPL terus memperkuat pola kemitraan agar masyarakat sekitar merasakan manfaat positif kehadiran perusahaan, TPL juga berkomitmen mengedepankan dialog terbuka untuk solusi damai dengan masyarakat dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa aksi yang dapat merugikan para pihak.(R1)