
Beritatoba.com – Simalungun – PT Toba Pulp Lestari (TPL) menegaskan tidak terlibat dalam penganiayaan Feny Siregar, mahasiswi Program Studi Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (KPM) Fakultas Ekologi Manusia (Fema) IPB University.
Pernyataan ini disampaikan Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang, sebagai tanggapan terhadap siaran pers IPB University mengenai kasus pemukulan Feny di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (22/9/2025).
“Perseroan (PT TPL) tidak pernah melakukan aksi atau tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap mahasiswa, masyarakat, atau pihak manapun dalam menjalankan kegiatan operasional Perseroan di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah diberikan oleh pemerintah,” ujar Salomo dalam rilis yang diterima beritatoba.com, Rabu (24/9/2025).
Salomo menjelaskan, peristiwa tersebut merupakan tindakan penghadangan dan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang tidak dikenal terhadap karyawan, pekerja, dan petugas keamanan yang sedang melakukan kegiatan penanaman dan pemanenan.
Ia menambahkan, kelompok massa tersebut diduga bukan warga lokal dan kemungkinan telah mendapatkan ajakan yang tidak benar dari suatu lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Akibat kejadian itu, lima orang karyawan dan petugas keamanan mengalami luka-luka dan dua kendaraan operasional dibakar. Peristiwa ini pun telah dilaporkan ke Polres Simalungun. Salomo menjelaskan, lokasi kejadian berada di dekat kantor R&D Sektor Aek Nauli, yang berjarak sekitar 5,4 km dari Desa Sihaporas yang secara administratif masuk dalam wilayah Desa Sipolha Damanik, bukan Desa Sihaporas.
Salomo menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima permohonan surat riset maupun praktik Kuliah Kerja Nyata (KKN) terkait Feny Siregar. Namun, PT TPL selalu terbuka bagi mahasiswa dari perguruan tinggi manapun untuk melakukan kegiatan penelitian di areal kerja PBPH, asalkan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. “Apabila Perseroan (PT TPL) sudah menerima permohonan dimaksud, maka sesuai Standar Operasional Perusahaan (SOP), Perseroan akan memastikan prinsip safety first bagi mahasiswa selama melakukan penelitian di areal kerja perusahaan,” ungkapnya.
