
Perdebatan masyarakat (kiri) dengan pihak Dinas LHK Toba dan Dinas ESDM Provsu.

Beritatoba.com – Balige – Masyarakat tiga desa yakni Desa Aek Bolon Jae, Aek Bolon Julu dan Lumban Gorat, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumut, secara tegas menolak ijin pertambangan batu PT Marudut Tua Jaya milik Pati Simanjuntak, Rabu (17/4/2026).
Dalam pertemuan yang digelar di lokasi petambangan batu di Desa Sianipar Sihailhail atas undangan Sekdakab Toba, Paber Napitupulu, itu dihadiri pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Toba, Dinas ESDM Provsu wilayah V, Dinas PUTR Toba, Satpol PP tampak terjadi perdebatan sengit dengan masyarakat tiga desa sekitar yang terdampak pertambangan batu tersebut.

Puncak bukit Desa Sianipar Sihailhail secara perlahan tergerus akibat pertambangan batu.
Namun sangat disayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas LHK Provsu dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provsu selaku pemberi ijin.
Masyarakat juga menunjukkan bukti persawahan yang telah mengering yang tepat berada di bawah pertambangan batu milik Pati Simanjuntak itu. Selain itu masyarakat juga mengeluh akan dampak ke kondisi jalan kaena muatan truk yang melebihi tonase.
Pertemuan itu sepertinya tidak membuahkan hasil dan kesimpulan karena kedua belah pihak, antara pemerintah dan masyarakat berkutat dengan pendapatnya masing-masing. “Yang pasti kami menolak ijin pertambangan batu ini”, kata masyarakat bermarga Siahaan.
Sesuai informasi yang diterima media ini dari nara sumber terpercaya menunjukkan dokumen lengkap atas ijin pertambangan batu yang diberikan kepada PT Marudut Tua Jaya dengan nomor ijin : 91203047029310024 tertangga 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Provsu atas nama Gubernur Sumut.
Namun tampaknya ada kejanggalan dari dokumen itu yang harus lebih dalam untuk ditelusuri. beritatoba.com akan lakukan investigasi soal proses sejak awal sehingga terjadi penerbitan ijin pertambangan ini (R1)
