Beritatoba.com-pekanbaru
Polisi menangkap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Thamrin, dan seorang anggota FPI, M Nur Fajril, lantaran diduga membubarkan paksa massa demonstrasi yang menolak Habib Rizieq Syihab (HRS) di Pekanbaru.
“FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat yang menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Rabu (25/11-20).
Diterangkan bahwa Husni ditangkap pada Selasa (24/11-20). Dia diduga membubarkan paksa deklarasi 45 Elemen Ormas menolak kedatangan Habib Rizieq di Pekanbaru pada Senin (23/11-20) lalu. “Pembubaran yang dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum,” ujarnya.
Kapolresta Pekanbaru mengatakan bahwa demo dari berbagai elemen ormas tersebut sudah mendapat izin dari Satgas COVId-19 dan telah memberi tahu pihak kepolisian. Aksi Husni tersebut dinilai melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan warga berpendapat di muka umum.
Demo menolak Habib Rizieq itu sendiri digelar di depan kantor Gubernur Riau. Kapolresta Pekanbaru menyebut sejumlah orang diduga dari FPI datang di ujung aksi dan menyebabkan kericuhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya polisi menetapkan Husni dan Nur sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.(TM)