beritatoba.com-jakarta
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, bersama enam tersangka lainnya ditetapkan menjadi tersangka kasus pengurusan ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Rabu (25/11-2020) malam.
.
Edhy Prabowo diduga kuat menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. “KPK menetapkan tujuh tersangka masing-masing sebagai penerima diantaranya EP, SAF, APM, SWD, AF dan AM. Serta satu sebagai pemberi insial SJT”, kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya KPK menangkap 17 orang di beberapa lokasi terkait kasus tersebut. Tim KPK bergerak melakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang, Depok dan di Bekasi. Enam tersangka sebagai penerima dikenakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu tersangka yang berstatus pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(EP)