Dirman Rajagukguk (tengah) marah-marah dan melakukan pengancaman dengan menodongkan parang di lahan konsesi TPL sebelum menjalani persidangan.(ft btc/ist)
Beritatoba.com – Toba – Aksi hambat jalan yang dilakukan keluarga Dirman Rajagukguk terhadap rombongan kenderaan Luhut Binsar Panjaitan (LBP) beberapa waktu lalu, ternyata telah terbutki secara sah dan meyakinkan bahwa terpidana Dirman Rajagukguk bersalah dengan memaksakan kehendak mengelola kawasan hutan yang menjadi lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Balige.
Hasil penelusuran beritatoba.com menunjukkan bahwa Tungkonisolu adalah salah satu dusun yang berada pada Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumut, yang berdampingan dengan lahan konsesi TPL.
Tokoh penggarap, Dirman Rajaguguk, melakukan penggarapan dengan cara melakukan pelarangan penanaman kembali lokasi HTI yang selesai panen. Selanjutnya Dirman menjadikan lokasi perladangan dan perumahan secara pribadi.
Dirman menggarap tanah di beberapa lokasi secara pribadi antara lain pada Februari 2018 digarap dengan cara mendirikan rumah tinggal yang ditempati oleh yang bersangkutan dan beberapa rumah didirikan dan sebagian dijadikan perladangan.
Kemudian pada Maret 2018, menanami kelapa sawit, dan konon lokasi dimaksud dia kerjasamakan dengan pengusaha dari Pekan Baru, namun tidak baik pertumbuhannya dan sebagian lokasi semak belukar dan sebagian lagi perladangan.
Selanjutnya pada Januari 2020, lokasi telah selesai panen eucalyptus dan ketika akan ditanam kembali kelompok Dirman melakukan pelarangan.
Pada Februari 2020, saat itu sedang panen HTI setelah kayu dikeluarkan, Dirman Rajaguguk mempekerjakan suku Nias dan beberapa orang keluarganya dan memancang-mancang lokasi seolah-olah beliau membagi-bagi areal atas nama keturunan Rajaguguk. Satu diantara pancangan lokasi disebut-sebut ada diberikan kepada Magel Rajaguguk anak dari anggota Polsek Parsoburan.
Saat PT TPL melakukan penanaman lokasi, kembali mendapat pelarangan dari Dirman Rajagukguk dengan didukung anggota keluarganya. Larangan kali ini dengan melakukan pengancaman dengan mengeluarkan dan mengayun-ayunkan parang mengarahkan ke pekerja sehingga pekerja merasa ketakutan.
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Lamiduk Desa Parsoburan Barat, Waldemar Rajagukguk, kepada beritatoba.com, Selasa (18/10/2022), mengutarakan memang selama beberapa tahun terakhir Dirman Rajagukuguk menggarap tanah di lahan konsesi TPL dan bahkan melakukan perlawanan. Waldemar mengaku bahwa perilaku Dirman atas penggarapan dan bagi-bagi tanah di lahan konsesi itu dinilainya melanggar hukum sehingga tidak didukungnya.
Disinggung soal perilaku dan kehadiran PT TPL didesanya, Waldemar dengan tegas mengatakan bahwa TPL sangat bermanfaat bagi masyarakat dan KTH Lamiduk terbukti dengan berbagai bantuan yang diberikan oleh TPL. “kami sangat terbantu dengan adanya TPL, karena setiap kami buat permohonan selalu saja dipenuhi”, katanya.
Pihak manajemen PT TPL sektor Borbor kepada beritatoba.com, Senin (17/10/2022), menyampaikan bahwa TPL sebenarnya sudah melakukan upaya-upaya penanganan terbaik yakni:
- Telah dilakukan kesepakatan penghentian konflik antara perusahaan PT TPL dengan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH Tungkonisolu).
- Telah dibentuk Kesepakatan Kerjasama Kemitraan Kehutanan antara perusahaan dengan Kelompok Tani Hutan Tungkonisolu namun kelompok Dirman Rajaguguk belum sepakat dengan kerjasama dimaksud alasan mereka hanya ingin tanah.
- Telah dilakukan pendekatan untuk menawarkan program tumpang sari dan program tanaman kehidupan hingga saat ini kelompok Dirman Rajaguguk menolak.
- Mempertahankan lahan dengan cara menanam kembali areal setelah panen.
- Melakukan pendekatan-pendekatan sosial kepada keluarga Dirman Rajaguguk antara lain: a. Memberikan bantuan material kepada yang bersangkutan ketika rumahnya kebakaran. b. Merealisasikan permohonan yang bersangkutan agar anak anaknya dimasukkan menjadi pekerja perusahaan atas nama Deprina Rajaguguk menjadi staff di departemen socap Aek Nauli dan Supretdi Rajaguguk menjadi staf di sektor Tele.
Mencari solusi terbaik dan pendekatan sangat sulit dilakukan terhadap Dirman Rajagukguk. Masyarakat Tungkonisolu sebahagian tidak setuju dengan cara-cara Dirman Rajaguguk dalam melakukan claim sehingga dengan berat hati akhirnya TPL melakukan upaya hukum.
Upaya Hukum yang telah dilakukan antara lain :
1. Membuat Dumas ke Polres Toba pada tanggal 13 April 2020, terkait Dugaan pidana kegiatan perkebunan tanpa izin di areal konsesi PT. Toba Pulp Lestari, Tbk,
2. Membuat LP ke Polres Toba No. LP/34/II/2021/SU/TBS tanggal 2 Februari 2021, terkait tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin pada tanggal 26 Maret 2018.
3. Putusan Nomor perkara 116/Pid.B/LH/2022/PN Blg yaitu :
(1) Menyatakan Terdakwa Dirman Rajagukguk tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang sengajaelakikan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
(2) menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sejulah Rp. 1.500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
4. Sebagai informasi Dirman Rajagukguk belum menjalan 2 hukuman terkait 2 tindak pidana yang dilakukannya terdahulu yaitu:
(1) Pada perkara no.15/Pid.B/LH/2017/PN Balige dengan putusan menyatakan terdakwa Dirman Rajagukguk telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Pencurian” dan menjatuhkan tindakpidana kepada Dirman Rajagukguk dengan pidana penjara selama 7 bulan.
(2) Pada perkara no.112/Pid.B/LH/2017/PN Balige dengan putusan menyatakan terdakwa Dirman Rajagukguk telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Dengan sengaja membakar hutan” dan menjatuhkan tindakpidana kepada Dirman Rajagukguk dengan pidana penjara selama 3 bulan.(R1)