Beritatoba.com – Toba – Dirman Rajagukguk yang sudah terpidana kasus alih fungsi kawasan hutan yang menjadi lahan konsesi PT TPL, kini disinyalir kuat menjadi pelaku jaul beli tanah kawasan hutan negara di Dusun Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba.
Dugaan jual beli tanah dan bag-bagi tanah di kawasan hutan negara ini juga diakui Waldemar Rajagukguk, warga Desa Parsoburan Barat, saat dikonfirmasi beritatoba.com, Rabu (19/10/2022).
Waldemar mengatakan bahwa Dirman seenaknya saja melakukan bagi-bagi tanah dan bahkan menjualnya kepada warga luar. “Iya benar itu dia (Dirman, red) sesuka hatinya saja bagi-bagi dan jual tanah di desa ini”, katanya.
Hasil penulusuran beritatoba.com menunjukkan bahwa Dirman telah melakukan transaksi jual beli tanah yang diduga kuat tanah kawasan hutan negara pada 11 Juni 2019 lalu. Dirman menjual tanah tersebut kepada seorang inisial P dengan nilai Rp 39 Juta dengan ukuran 30 meter x 40 meter.
Ini bukti surat perjanjian jual beli tanah oleh Dirman Rajagukguk kepada seorang inisial P.
Tidak hanya kepada inisial P, Dirman juga disinyalir kuat telah menjual tanah di kawasan hutan negara kepada seorang pejabat eselon II, inisial TS, yang masih aktif di Pemerintah Kabupaten Toba dengan luas hektaran.
Untuk itu diharapkan agar pihak kepolisian dan kementerian kehutanan segera melakukan penyelidikan atas dugaan jual beli tanah di kawasan hutan negara. “Kalau memang itu tanah kawasan hutan negara sudah sebaiknya aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan. Supaya terang semua”, harap Waldemar.(R1)