Beritatoba.com – Taput – Bupati Tapanuli Utara (Taput), Sumut, Nikson Nababan, tampaknya kembali memaksakan kehendaknya untuk membentuk komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Bonan Dolok, Desa Aek Raja, Kecamatan Parmonangan, sementara mayoritas masyarakat sudah menyatakan menolak.

Perilaku bupati ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dan perpecahan ditengah masyarakat Desa Aek Raja seperti yang telah terjadi di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong. Akibat keputusan sepihak soal penetapan MHA yang dilakukan Bupati Taput di Desa Pohan Jae mengakibatkan terjadinya perpecahan.

Seperti diutarakan Morlan Simanjuntak dan Jimmi Simanjuntak beberapa waktu lalu secara tegas mengatakan perpecahan tidak hanya sebatas dalam rutiniitas sehari-hari, tetapi perpecahan itu sudah memasuki ranah adat istiadat dan keagamaan.

Jimmi Simanjuntak berharap kedepan tidak ada lagi perpecahan ditengah masyarakat desa di Kabupaten Taput, seperti yang terjadi di desanya. Pemaksaan kehendak dalam pembentukan MHA hanya akan menimbulkan konflik berkepanjangan sehingga dihimbau agar Bupati Taput dapat berpikir arif dan bijaksana demi stabilitas sebuah daerah.     

Tokoh masyarakat Kecamatan Parmonangan yang juga warga Desa Aek Raja, Darus Manalu, kepada beritatoba, Selasa (14/11/2023), menyatakan mendukung program pemerintah selama berdampak bagus bagi masyarakat. Namun pembentukan MHA dan yang akan mengarah ke tanah adat akan menimbulkan persoalan baru karena di Bonan Dolok, secara umum di Desa Aek Raja, sudah mayoritas kepemilikan tanah secara pribadi-pribadi.

Selain itu sebelum ada istilah MHA, masih menurut Darus Manalu, di Desa Aek Raja sudah berjalan adat istiadat dan hukum adat sebagaimana semestinya, salah satu contoh seperti acara adat ‘Saur Matua’. “Kami Setuju saja kalau bikin yang bagus. Tapi hanya 2 atau 3 orang yang mengklaim soal tanah adat di desa kami ini”, katanya.

Ditambahkannya pula masyarakat Desa Aek Raja telah melayangkan surat ke Kemen LHK dan Dirjen PSKL pada Maret 2023 perihal sanggahan atas upaya sekelompok  masyarakat yang mengusulkan MHA di Desa Aek Raja.

Kemudian 63 orang masyarakat Desa Aek Raja juga telah menandatangani surat sanggahan atas surat pengumuman Bupati Taput mengenai komunitas adat Bonan Dolok Debataraja di Desa Huta Ginjang. Karena Dusun Bonan Dolok masuk wilayah Desa Aek raja, kenapa harus desa lain yang masuk mengusulkan MHA. Sementara luas wilayah adat yang diajukan 669,50 Ha itu tidak diketahui secara jelas dimana letak dan batas-batasnya.

“Bupati Nikson Nababan dihimbau jangan menimbulkan konflik dan perpecahan baru ditengah masyarakat desa. Cukuplah hanya di desa kami yang hancur lebur. Dan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, red) itu kami nilai selalu melakukan pembodohan”, imbuh Jimmi Simanjuntak menanggapi persoalan Desa Aek Raja.(Tap1)    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *