Penyadapan getah pinus ilegal merajalela. (ft btc)
Beritatoba.com – Taput – Dua orang toke besar inisial MS dan MM yang berdomisili di Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, diduga kuat menjadi penadah getah pinus ilegal yang sudah berlangsung selama empat tahun terakhir ini.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpum beritatoba.com menunjukkan bahwa kedua toke getah pinus ini disinyalir menadah getah pinus ilegal yang berasal dari Kecamatan Pangaribuan dan Kecamatan Garoga. Bahkan kedua toke ini juga disinyalir kuat menadah getah pinus yang berasal dari Sipagimbar, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Disebut-sebut kedua pengusaha ini memiliki ijin Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) di Sipahutar, namun tidak diketahui kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) mana mereka melakukan penandatanganan contract supply.
Hasil penelusuran media ini membuktikan bahwa kedua pengusaha terduga penadah getah pinus ilegal ini tidak ada melakukan penandatanganan contract supply kepada dua KTH yang ada di Kecamatan Pangaribuan yakni KTH Marsada dan KTH Bersahabat, yang kabarnya sudah mengantongi ijin Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari Kementerian LHK yang diserahkan secara langsung oleh Presiden Jokowi di Bakkara, Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada awal Maret 2022 lalu.
Ketua KTH Marsada, Apostel Simatupang, saat dikonfirmasi beritatoba.com, Rabu (7/12/2022), mengaku tidak pernah ada menandatangani contract supply dengan pengusaha atau toke getah pinus yang berdomisili di Sipahutar. “Tidak ada itu. Kita tidak pernah ada menandatangani contract supply dengan siapapun dan dimanapun”, tegas Apostel.
Sementara Ketua KTH Bersahabat, Boslan Gultom, hingga berita ini di publish belum berhasil dikonfirmasi. Namun demikian sesuai dengan peraturan syarat membuat TPT harus melakukan contract supply dengan KTH, minimal dengan dua KTH.
Disisi lain sesuai survey di Kecamatan Garoga sepertinya tidak ada satu pun berdiri KTH di kecamatan ini sehingga sangat disinyalir kuat telah terjadi pencurian getah pinus di kawasan hutan negara. Disebut-sebut pengumpul atau agen getah pinus ilegal di kecamatan ini bermarga Pasaribu. Kemudian informasi yang berkembang menyebutkan bahwa getah pinus ilegal tersebut dijual atau dikirim ke TPT milik MS di Sipahutar.
Hingga saat ini MS dan MM belum berhasil dikonfirmasi beritatoba.com karena sulit dihubungi dan apalagi dijumpai. Tampaknya kedua pengusaha sukses ini sangat sibuk dengan bisnisnya.
Untuk itu diharapkan agar pihak penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas dugaan pencurian getah pinus di kawasan hutan negara ini. Kemudian penyelidikan dikembangkan kepada kedua toke besar yang berada di Sipahutar yang menjadi terduga kuat penadah getah pinus ilegal.(tim)