Beritatoba.com – Toba – SK Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa PDT Nomor 733 Tahun 2025 Tentang Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sumatera Utara TA. 2026, telah mencederai keadilan bagi para tenaga pendamping.
Hal ini diutarakan beberapa tenaga pendamping di Kabupaten Toba yang dikonfirmasi beritatoba.com, Minggu (3/1/2026).
Menurut mereka SK tersebut sangat tidak adil karena dari 93 orang TPP existing, yang dilanjut kontraknya, hanya 67 orang dari 95 orang dengan rincian (TAPM 1 dari 3; PD 17 dari 43 dan PLD 49 dari 49), tanpa dasar yang jelas, sementara menurut Kepmendesa PDT nomor 294 Tahun 2025 untuk pengadaan Kembali TPP yang berasal dari TPP aktif sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, mengacu pada hasil Evaluasi Akhir Kinerja yang di tetapkan dalam Keputusan Kepala BPSDM dan Hasil Penilaian Evaluasi Akhir Kinerja menjadi salah satu Instrumen untuk dapat dipertimbangkan.
Kia Silalahi menegaskan atas dasar apa BPSDM Kemendesa PDT tidak mengadakan kembali 22 orang TPP exixting adalah bentuk kesewenang-wenangan.
“Mohon Kepada Presiden Prabowo Subianto menertibkan perangkatnya agar tidak mencederai Astacita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran”, harapnya.(Tob1)
