Kajari Toba Samosir Dr Robinson Sitorus SH MM MH.
Beritatoba.com-Balige – Kejaksaan Negeri Toba Samosir akhirnya menahan mantan Kadis Budpar Toba, inisial US (51), Selasa (19/1/2021), atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan “Lomba Kayak Internasional”.
Lomba Kayak Internasional merupakan salah satu even Karnaval Pesona Danau Toba yang digelar pada tahun 2017 lalu, yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Toba.
Selama setahun menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Dr Robinson Sitorus SH MM MH, bersama Kasie Intel Gilbert Sitindaon, dinilai telah melakukan upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Toba dengan optimal. Hal ini dilihat dari jumlah perkara dan tersangka yang masuk ke balik jeruji besi.
“Sejak 2020, ada sebanyak tiga perkara korupsi yang kami tangani dengan total jumlah tersangka yang ditahan ada sebanyak 10 orang”, kata Gilbert kepada beritatoba.com, Rabu (20/1/2021).
Kajari Toba Samosir, Dr Robinson Sitorus, yang kabarnya sedang cuti karena sakit akibat kelelahan, melalui Gilbeth Sitindaon, juga menyampaikan bahwa tersangka US menjadi tersangka kesepuluh yang ditahan oleh pihak kejaksaan. Tersangka US telah diboyong untuk dititipkan ke RTP Polres Toba.
Kasie Intel Gilbert Sitindaon.
Penahanan terhadap tersangka US selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta dan dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara. “Ultri akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan”, kata Gilbeth.
Sebelumnya Kejari Tobasa telah menahan lima orang yang sudah menjadi terdakwa diantaranya SS dan NT selaku rekanan beserta 3 orang ASN yakni AL sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), SDT sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan HB sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK.(R1)