Beritatoba.com.balige – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Herman Ricardo selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan.
Herman Ricardo yang mengaku-ngaku sebagai Duta Anti Narkoba di Kabupaten Toba itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Menurut hakim, terdakwa Herman Ricardo terbukti memiliki 2 paket plastik klip dengan ukuran sedang berisikan jenis sabu dan 3 plastik klip ukuran kecil juga berisi sabu. Setelah dilakukan penimbangan terhadap keseluruhan berat kotor/bruto 2,46 gram dan berat bersih 2,08 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Charles Hutabarat, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balige, Gilbert Tindaon, mengatakan pihaknya menunggu dulu jawaban dari terdakwa apakah banding atau tidak.
Seperti diketahui Herman Ricardo bersama salah seorang temannya ditangkap Satres Narkoba Polres Toba di Perumahan Korpri Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Jumat (3/7/2020) lalu.