Bupati Poltak Sitorus harus tegakkan disiplin, jangan ikuti seperti orang yang dibelakangmu.
Beritatoba.com – Toba – Terkait pemberitaan kasus penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Toba, Sumut, semakin viral dan menjadi atensi masyarakat umum sehingga diharapkan Bupati kabupaten Toba, Ir Poltak Sitorus MSc, dapat segera melakukan tindakan terhadap PNS yang berperilaku indisipliner.
Berbagai opini berkembang ditengah masyarakat karena kasus perilaku indisipliner itu melibatkan pejabat pimpinan tinggi pratama alias Sekretaris Daerah yang saat ini dijabat oleh Drs Augus Sitorus.
Sebagian opini masyarakat mengatakan bahwa kasus penegakan disiplin PNS itu menjadi dilema bagi Bupati Poltak Sitorus, karena jabatan Sekda adalah jabatan strategis. Dikhawatirkan jika Bupati Poltak berani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan dan Pengangkatan Tim Pemeriksa kasus disiplin PNS maka bisa jadi Augus Sitorus akan melakukan pemberontakan.
“Iya, bisa saja Sekda Toba yang dijabat Augus Sitorus ini melakukan pemberontakan, dalam arti akan membongkar jika ada kasus Bupati Poltak Sitorus selama beberapa tahun ini menjabat sebagai bupati. Namun pertanyaannya, benar-benar bersihkah seorang Poltak Sitorus. Kalau merasa bersih, ya jangan takutlah tegakkan disiplin PNS”, kata Marihot Simanjuntak warga Balige, Kamis (11/1/2024).
Hotlan Napitupulu warga Kecamatan Porsea berkomentar sudah selayaknya Bupati Poltak Sitorus menerbitkan SK Tim Pemeriksa untuk kasus Augus Sitorus karena Pemimpin Redaksi beritatoba.com sudah menyampaikan dua alat bukti dokumen berupa daftar hadir dan daftar TPP. “Kan sudah terbit pada berita sebelumnya menyebutkan bahwa Pemred beritatoba.com, bapak Antoni Marpaung, sudah mendesak bupati menerbitkan SK Tim Pemeriksa berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya dan sudah disampaikan ke Bupati Poltak Sitorus. Jadi mau apa lagi”, kata Hotman kepada beritatoba.com.
Mangara Hutajulu warga Kecamatan Laguboti secara tegas mengatakan agar Bupati Poltak Sitorus bisa menjadi pejantan tangguh dengan bersikap tidak pilih bulu, karena disiplin PNS memang harus benar-benar ditegakkan demi menjaga wibawa penyelenggara pemerintah di Kabupaten Toba. “Bagaimana pula kita mau menjadi kabupaten unggul dan bersinar sementara kita tidak punya disiplin dalam bekerja”, tegas Mangara.
Sementara itu Pargaulan Marpaung menyampaikan jika Bupati Poltak Sitorus tidak mampu menegakkan disiplin PNS dimasa kepemimpinannya saat ini maka akan berdampak negatif bagi pemerintahannya kedepan. “Bagaimana mau jadi dua periode kalau bapak Poltak Sitorus sendiri sebagai bupati tidak punya disiplin, karena tidak mampu menegakkan disiplin bawahannya. Pilih mana, dua periode atau pecat Sekda”, kata Bang Gaul warga Kecamatan Siantar Narumonda, Jumat (12/1/2024).
Seperti diketahui Pemimpin Redaksi beritatoba.com (btc) telah menyurati Bupati Kabupaten Toba, Sumut, Ir Poltak Sitorus MSc, soal kasus penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa waktu lalu.
Dalam suratnya itu Pemred btc mendesak Bupati Poltak Sitorus segera membuat Surat Keputusan tentang pengangkatan dan pembentukan Tim Pemeriksa dalam kasus dugaan kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang mengarah ke perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam kasus penegakan disiplin PNS.
Dalam suratnya juga dijelaskan bahwa semasa itu Augus Sitorus, sekarang beruntung jadi Sekdakab Toba walau tak mendukung si Poltak Sitorus pada Pilkada lalu, menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toba tidak melakukan pemecatan terhadap Yati Mulyati, NIP 197706192010012013, Golongan III/c, Jabatan Penyuluh Ahli Muda pada Dinas Sosial Kabupaten Toba, disinyalir kuat terbukti tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari secara terus menerus. Dalam hal ini daftar hadir terlampir dalam surat tersebut.
Bahkan berdasarkan bukti tambahan sebagaimana tertuang dalam Daftar Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari sampai dengan Mei 2022 Dinas Sosial Kabupaten Toba menunjukkan bahwa Yati Mulyati tidak ada menerima TPP atau Jumlah Bruto/Kotor Nihil. Hal ini membuktikan Yati Mulyati tidak masuk kerja selama 5 bulan. Bapak Pemred btc, Antoni Marpaung, dalam suratnya desakannya juga melampirkan daftar TPP. “Iya ada dua dokumen yang kita lampirkan dalam surat desakan kita itu yakni daftar hadi dan daftar TPP”, kata Bapak Pemred.
Atas perilaku Yati Mulyati yang tidak disiplin dalam bekerja ini berdasarkan fakta di lapangan, oleh Augus Sitorus selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Toba, tidak melakukan pemecatan terhadap Yati Mulyati yang telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 ayat 2 huruf d ke 4 yang menyebutkan : “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja”. Dalam kasus ini Augus Sitorus hanya melakukan tindakan menurunkan pangkat Yati Mulyati dan menjadi staf biasa di Dinas Sosial Kabupaten Toba.
Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 94 tahun 2021, Bupati Poltak Sitorus selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai peraturan perundang-undangan ini sudah seharusnya Bupati Poltak Sitorus membentuk Tim Pemeriksa atas kasus Augus Sitorus. Hal ini karena pejabat yang bakal diperiksa adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yakni jabatan tinggi pada Pemerintah Daerah yang memimpin Sekretariat Daerah alias Sekda.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 24 ayat 1 disebutkan :
“Pejabat yang Berwenang Menghukum (Augus Sitorus, red) wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS (Yati Mulyati, red) yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin”.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan :
“Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum (Augus Sitorus, red) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, pejabat yang Berwenang Menghukum (Augus Sitorus, red) dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya (Bupati Poltak Sitorus, red)”.
Dan terakhir pada Ayat 3 disebutkan :
“Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum (Augus Sitorus, red) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka pejabat yang Berwenang Menghukum (Augus Sitorus,red) dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat”.
Berdasarkan bukti dan fakta inilah maka sudah seharusnya Bupati Kabupaten Toba, Ir Poltak Sitorus MSc, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membentuk Tim Pemeriksa karena menyangkut seorang Sekretaris Daerah.
Lebih jauh lagi, dalam Peraturan BKN Pasal 56 ayat 2 disebutkan :
“Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan aparat pengawas interin pemerintah”.
Dan Ayat 3 disebutkan :
“Dalam hal indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terbukti, aparat pengawas interin pemerintah merekomendasikan PPK untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum”.
Dalam hal ini terduga kuat telah terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Seperti apa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, yaitu karena Yati Mulyati yang seharusnya dipecat ternyata hingga saat ini masih menerima gaji dan tunjangan yang dibayar oleh negara.(Tob1)