Beritatoba.com – Tapsel – Penerbitan surat sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) di Desa Sangga Patih, Kecamatan Angkola Timur, selama beberapa tahun terakhir ini, kini menjadi kontroversial antara masyarakat dengan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Pihak manajemen TPL menegaskan bahwa lahan yang disertifikatkan oleh BPN Tapsel atas permohonan masyarakat Desa Sangga Patih itu adalah lahan yang berada di kawasan hutan negara yang menjadi lahan konsesi TPL.   

Humas PT TPL, Bahara Sibuea, membenarkan ada penerbitan sertifikat hak milik oleh BPN Tapsel di kawasan hutan negara  yang menjadi konsesi TPL. “Kami sangat menyayangankan terbitnya sertifikat tanah di lahan konsesi yang kini dapat menimbulkan wacana liar serta memperkuat opini masyarakat di lahan tersbut”, kata Bahara Sibuea kepada beritatoba.com, Selasa (19/3/2024).

Untuk itu Bahara berharap agar permasalahan ini dapat dikomunikasikan dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tapsel, BPN Tapsel dan masyarakatat serta instansi terkait lainnya.

Dalam pertemuan itu nantinya, masih menurut Bahara Sibuea, bisa diketahui bagaimana bisa terjadi proses terbitnya sertifikat hak milik tersebut. Disampaikannya pula ada oknum pejabat desa di daerah itu yang telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terjadi sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang. “Sementara TPL selama ini membayar pajak yang telah ditentukan oleh pemerintah”, imbuhnya.

Sementara itu Surya Khaidir Ritonga, salah seorang pemilik sertifikat tanah hak milik di Silinggom-linggom, kepada media ini melalui chattingan WA, Senin (18/3/2024), mengaku mempunyai tanah seluas 16 Ha di Silinggom-linggom. “10 hektar diantaranya sudah sertifikat hak milik atas nama 5 anggota keluarga besar saya”, kata Ritonga.

Ditegaskannya pula bahwa ia mengutuk sekeras-kerasnya perlakuan perusakan tanaman karet yang telah ditanaminya disitu berusia sekitar 18 tahun. Kemudian Ritonga akan melakukan semua langkah yang memungkinkan untuk menuntut TPL secara pidana dan perdata, tidak hanya terkait lahan keluarganya, melainkan juga lahan warga masyarakat Tabagsel lainnya.

Selain itu Surya Ritonga juga meminta agar Pemkab Tapsel berpihak pada warganya, lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat. “Jangan pernah menjadi juru bicara TPL apalagi berpihak pada TPL yang berpotensi merugikan masyarakat Tapsel. Saya juga meminta sesegera mungkin mereka (TPL, red) meninggalkan lokasi yang mereka rusak sebelum kami yang akan mengeluarkan mereka secara paksa” tegasnya.

Sampai berita ini dipublish, pihak BPN Tapsel dan KPH belum berhasil dikonfirmasi terkait kontroversi surat sertifikat tanah ini.(TS1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *