Beritatoba.com – Toba – TPL menegaskan kembali komitmen yang telah diberlakukan sejak 30 Juni 2014 mengenai moratorium sukarela atas setiap konversi hutan menjadi hutan tanaman. Komitmen terhadap tidak adanya deforestasi dan pengadaan sumber daya yang bertanggung jawab ini ditetapkan dalam Kebijakan Keberlanjutandan Kebijakan Pemasokan Kayu dan SeratPerusahaan.
Perusahaan juga berkomitmen untuk menghormati hak-hak masyarakat setempat, termasuk kelompok masyarakat adat, dengan mengadopsi prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal tanpa Paksaan (PADIATAPA) dalam keterlibatannya dengan masyarakat, termasuk dalam penyelesaian keluhan dan klaim tanah, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta norma-norma hak asasi manusia internasional. TPL terus memperkuat pendekatannya terhadap keterlibatan masyarakat, yang telah membuat Perusahaan menerapkan SOP yang lebih baik. Perusahaan juga bekerja sama dengan masyarakat dan perwakilan Pemerintah untuk melakukan pemetaan partisipatif yang dipimpin oleh masyarakat terhadap batas-batas desa, khususnya di daerah-daerah yang memiliki klaim batas-batas dan hak atas tanah yang tumpang tindih.*
Kedua komitmen mendasar ini memberikan perlindungan yang diperlukan untuk memastikan TPL tidak akan mengoperasikan atau mengembangkan areal penanaman baru yang akan menyebabkan deforestasi, melanggar hak asasi manusia, atau mengabaikan prinsip-prinsip FPIC. Selain itu, SOP TPL juga menyatakan bahwa setiap kasus klaim tanah yang telah diverifikasi, moratorium terhadap aktivitas operasi akan diberlakukan hingga tercapainya penyelesaian yang adil dan disepakati bersama dengan pemegang hak yang terdampak atau melalui perwakilan yang secara tegas dipilih oleh mereka sesuai dengan proses FPIC yang tepat.
*Rincian kegiatan pemetaan partisipatif dilaporkan dalam pembaruan kemajuan yang dapat diakses publik, termasuk yang dilakukan di Desa Sionom Hudon Timur (1, 2) dan Desa Simataniari (rumah bagi kelompok Pargamanan-Bintang Maria) (3, 4).(H1)